Senin, 22 Desember 2025

Marak Galian Liar, PKLP Surati Kapolres

- Kamis, 21 Maret 2019 | 09:58 WIB

METROPOLITAN - Maraknya galian ilegal di Bogor Timur (Botim) men­jadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya Pemer­hati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP). Adanya sorotan dari masyarakat ter­kait galian ilegal bukan tanpa alasan. Sebab, galian itu telah merusak ling­kungan hidup dan jalan milik pemerin­tah. Sehingga dipandang perlu tindakan serius dari Polres Bogor. ”Saya sudah menyampaikan kepada kapolres Bogor melalui surat tertulis mengenai maraknya galian tanah merah di Botim,” kata Ke­tua PKLP Maraja Manalu, kemarin. Ia mengungkapkan, galian ilegal yang disorotinya adalah galian di Kecama­tan Gunungputri (Cikeas dan Tla­jungudik) dan Kecamatan Cariu (Ci­batu Tiga). “Dalam surat itu kita me­minta galian itu dihentikan,” sambung­nya. Ia berharap polisi mendengar kelu­han dan keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas ilegal. Seperti diketahui, pada musim hujan jalanan yang dilalui truk pengangkut tanah menjadi licin dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara pada musim kemarau, aktivitas galian menimbulkan pencemaran udara. ”Tugas polisi kan memelihara kea­manan masyarakat, memelihara ke­tertiban masyarakat, menegakkan hukum, pelindung masyarakat, peng­ayom masyarakat dan pelayan masy­arakat,” kata Maraja. Ia menilai galian yang dimaksud telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158. Se­hingga tak ada alasan bagi polisi tidak menindak galian tersebut. ”Pasal 158 sangat tegas mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dipi­dana dengan pidana penjara,” tuturnya. (gi/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X