METROPOLITAN - Maraknya galian ilegal di Bogor Timur (Botim) menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP). Adanya sorotan dari masyarakat terkait galian ilegal bukan tanpa alasan. Sebab, galian itu telah merusak lingkungan hidup dan jalan milik pemerintah. Sehingga dipandang perlu tindakan serius dari Polres Bogor. ”Saya sudah menyampaikan kepada kapolres Bogor melalui surat tertulis mengenai maraknya galian tanah merah di Botim,” kata Ketua PKLP Maraja Manalu, kemarin. Ia mengungkapkan, galian ilegal yang disorotinya adalah galian di Kecamatan Gunungputri (Cikeas dan Tlajungudik) dan Kecamatan Cariu (Cibatu Tiga). “Dalam surat itu kita meminta galian itu dihentikan,” sambungnya. Ia berharap polisi mendengar keluhan dan keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas ilegal. Seperti diketahui, pada musim hujan jalanan yang dilalui truk pengangkut tanah menjadi licin dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara pada musim kemarau, aktivitas galian menimbulkan pencemaran udara. ”Tugas polisi kan memelihara keamanan masyarakat, memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, pelindung masyarakat, pengayom masyarakat dan pelayan masyarakat,” kata Maraja. Ia menilai galian yang dimaksud telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158. Sehingga tak ada alasan bagi polisi tidak menindak galian tersebut. ”Pasal 158 sangat tegas mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dipidana dengan pidana penjara,” tuturnya. (gi/b/els/py)