CARIU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai geram dengan aksi penambangan liar di timur Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, sudah menerima laporan aktivitas galian ilegal. Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait guna mencari solusi permasalahan tersebut.
”Kami sudah mengirimkan surat edaran melalui Satpol PP Kabupaten Bogor untuk rencana penutupan galian di Bogor Timur, khususnya Cariu, Jonggol dan Babakanmadang,” katanya.
Ia telah beberapa kali menindak pengusaha gurandil, namun mereka tetap membandel. “Sekarang ini kami dari Satpol PP Kabupaten Bogor akan merumuskan bagaimana pengusaha nakal tersebut jera,” ujarnya.
Sementara itu, warga meminta aktivitas galian ilegal yang telah disegel tak lagi beroperasi dan menghentikan aktivitasnya. Dengan adanya penutupan tersebut, berarti aktivitas penambang ilegal selama ini sangat merugikan. “Sudah beberapa kali ditutup itu galian, bahkan saya lihat sampai dipasangi pita yang bertuliskan PPNS. Tapi nggak lama pasti beroperasi lagi,” keluh Aris, warga Desa Bantarkuning, Cibatutiga, Kecamatan Cariu, kemarin.
Menurut dia, galian ilegal gurandil ini sangat mengkhawatirkan. Tak hanya merusak lingkungan, negara pun dirugikan lantaran mereka tidak membayar pajak negara. (gi/els/py)