TANJUNGSARI - Menindaklanjuti belum adanya izin, pihak Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, memanggil pengembang Kavling Bukit Andalusia. Camat Tanjungsari, Ahmad Kosasih, menegaskan, belum ditemukan solusi dari pihak Kavling Bukit Andalusia yang sudah memasarkan kavling melalui media sosial.
”Saya sudah memanggil pengusaha Bukit Andalusia yang ternyata izin dari lingkungan pun belum punya. Sampai sekarang belum ada solusi dari warga maupun pengusaha tersebut,” ungkap Ahmad Kosasih.
Sekadar diketahui, pengusaha Kavling Bukit Andalusia belum sepenuhnya menguasai lahan kavling yang sedang digarap. Meski begitu, pengembang mulai memasarkan produk mereka dalam jejaring media sosial. Hal ini dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah seperti sengketa tanah di kemudian hari.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Antajaya, Tatang Rahmat, mengakui lahan yang akan dijual kepada konsumen dalam bentuk kavling belum seluruhnya dikuasai pengusaha. Kondisi itu berpotensi menimbulkan sengketa lahan antara pemilik, pengembang dan konsumen. Selain Kavling Andalusia, kavling di wilayah Bukit Swiss juga belum menguasai seluruh lahan yang dipasarkan. Termasuk Bukit Swiss belum menguasai lahan secara keseluruhan.
Melihat kondisi tersebut, Tatang mengimbau para pengusaha dan pengembang mengedepankan pembebasan lahan sebelum diperjualbelikan. Sebab, jika ini dibiarkan ia khawatir bakal timbul konflik sengketa tanah.
Terpisah, pengusaha Kavling Andalusia Gunawan berencana pembebasan lahan seluas 15 hektare pada tahap awal. Sampai saat ini, pembebasan lahan tersebut baru sebagian bisa dilakukan. “Secara bertahap pembebasan akan selesai pada waktunya. ”Lebih jelasnya tanya sama bagian lapangan Pak Ajis atau pemerintah desa,” kata Gunawan di Balai Desa Antajaya, pertengahan Mei lalu. (gi/els/py)