METROPOLITAN – Seorang staf Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial MD ditangkap polisi. Penangkapan staf desa itu lantaran terlibat kasus ujaran kebencian atau hate speech.
“Iya benar. Jadi ada staf saya dieksekusi berdasarkan keputusan pengadilan 2016. Baru dieksekusi tahun ini,” ujar Camat Citeureup, Asep Mulyana.
Menurut Asep, kasus yang menimpa mantan sekretaris desa (sekdes) Gunungsari itu terjadi pada 2016. Namun eksekusi bedasarkan keputusan pengadilan baru dilakukan tahun ini.
Asep mengungkapkan, MD bertempat tinggal di wilayah Desa Gunungsari. Saat ini, ia menjadi staf di Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. “Dulu sekretaris Gunungsari. Pindah bareng sama saya dan ditempatkan di Puspanegara,” ungkapnya.
Saat ditanyakan lebih dalam terkait kasus tersebut, Asep mengaku belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait jalannya kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih dalam proses menangani laporan terkait status kepegawaian MD. Ia juga belum mengetahui lebih jelas bagaimana kronologi kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa stafnya itu. Hingga saat ini, Asep belum bertemu MD.
Namun, menurutnya, saat ini MD sudah diamankan di Lapas Pondokrajeg, Kabupaten Bogor. “Saya juga belum tahu bagaimana kronologinya karena belum sempat bertemu. Tapi saat ini ya saya baru bisa membenarkan saja,” pungkas Asep. (gi/els/py)