Senin, 22 Desember 2025

KADES WANAHERANG HAMBAT PEMERATAAN BOTIM

- Selasa, 25 Juni 2019 | 14:12 WIB

GUNUNGPUTRI - Pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur saat ini masih terganjal. Sampai kemarin, satu desa yakni Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, belum menyerahkan Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD).

Padahal, rencana pe­mekaran tersebut diketahui telah mendapat restu dari Bupati Ade Yasin dan tertuang dalam Ren­cana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.

Camat Gunungputri, Juanda Diman­syah, mengaku telah beberapa kali berupaya agar Desa Wana­herang segera menyetorkan SKMD. Sehingga proses peme­karan di Bogor Timur segera direalisasikan. Namun hal tersebut hingga kini belum mendapat respons baik dari Kades Wanaherang, Agus Suherman. ”Sudah berapa kali itu saya undang ke kantor (Ke­camatan Gunungput­ri), tapi bersikeras enggan menyetorkan SKMD,” ujar Juanda, kemarin.

Menurut dia, upaya yang dilakukan mulai dari melayangkan surat pemang­gilan hingga teguran keras pada kades Wanaherang agar sudah dilakukan. Hal itu dilakukannya melihat proses pemekaran terhambat hanya karena salah satu desa di wilayah kerjanya tersebut. ”Sering saya panggil itu. Saya tegur dengan keras tapi tetap saja ka­des tidak memberikan dan menaati peraturan,” paparnya.

Juanda menambahkan, prosesnya hanya memberikan SKMD yang se­harusnya dibuat pihak desa. Sikap keras kades Desa Wanherang mem­buat Juanda menuding Agus Suherman hanya mementingkan diri sendiri. Kades tak lagi mencerminkan dan memikirkan kepentingan rakyat di balik pemekaran yang telah tertuang dalam RPJPD. ”Ya kalau begitu me­mikirkan kepentingan sendiri. Belum tentu juga semua masyarakat tidak setuju dengan pemekaran ini,” tegas Juanda.

Tak tinggal diam, Juanda berjanji terus meminta Agus Suherman se­gera bekerja sama dalam proses pemekaran tersebut. ”Saya akan terus usahakan agar kades bisa mem­berikan SKMD, sehingga proses pemekaran segera direalisasikan,” terangnya. Sementara hingga berita ini diturunkan, Agus Suherman be­lum juga memberikan tanggapan. (gi/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X