GUNUNGPUTRI - Pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur saat ini masih terganjal. Sampai kemarin, satu desa yakni Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, belum menyerahkan Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD).
Padahal, rencana pemekaran tersebut diketahui telah mendapat restu dari Bupati Ade Yasin dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
Camat Gunungputri, Juanda Dimansyah, mengaku telah beberapa kali berupaya agar Desa Wanaherang segera menyetorkan SKMD. Sehingga proses pemekaran di Bogor Timur segera direalisasikan. Namun hal tersebut hingga kini belum mendapat respons baik dari Kades Wanaherang, Agus Suherman. ”Sudah berapa kali itu saya undang ke kantor (Kecamatan Gunungputri), tapi bersikeras enggan menyetorkan SKMD,” ujar Juanda, kemarin.
Menurut dia, upaya yang dilakukan mulai dari melayangkan surat pemanggilan hingga teguran keras pada kades Wanaherang agar sudah dilakukan. Hal itu dilakukannya melihat proses pemekaran terhambat hanya karena salah satu desa di wilayah kerjanya tersebut. ”Sering saya panggil itu. Saya tegur dengan keras tapi tetap saja kades tidak memberikan dan menaati peraturan,” paparnya.
Juanda menambahkan, prosesnya hanya memberikan SKMD yang seharusnya dibuat pihak desa. Sikap keras kades Desa Wanherang membuat Juanda menuding Agus Suherman hanya mementingkan diri sendiri. Kades tak lagi mencerminkan dan memikirkan kepentingan rakyat di balik pemekaran yang telah tertuang dalam RPJPD. ”Ya kalau begitu memikirkan kepentingan sendiri. Belum tentu juga semua masyarakat tidak setuju dengan pemekaran ini,” tegas Juanda.
Tak tinggal diam, Juanda berjanji terus meminta Agus Suherman segera bekerja sama dalam proses pemekaran tersebut. ”Saya akan terus usahakan agar kades bisa memberikan SKMD, sehingga proses pemekaran segera direalisasikan,” terangnya. Sementara hingga berita ini diturunkan, Agus Suherman belum juga memberikan tanggapan. (gi/els/py)