Minggu, 21 Desember 2025

Camat Dilarang Terbitkan IMB Perumahan

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 09:53 WIB
DISKUSI: Suasana Gathering Pengembang Perumahan Daerah Bogor Raya dan Depok Sekitar di Lorin Hotel, Sentul.
DISKUSI: Suasana Gathering Pengembang Perumahan Daerah Bogor Raya dan Depok Sekitar di Lorin Hotel, Sentul.

BABAKANMADANG – Banyaknya oknum camat yang bermain-main dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan aturan baru. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan, sekarang ada aturan yang melarang camat mengeluarkan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB pada pengembang perumahan.

Jadi camat tidak boleh lagi mengeluarkan IMB dan IPPT lagi. Karena izinnya sekarang semuanya harus melalui DPMPTSP," katanya saat menghadiri acara Gathering Pengembang Perumahan Daerah Bogor Raya dan Depok Sekitar, di Lorin Hotel, Sentul, kemarin.

Menurut Dace, saat ini para pengembang akan lebih dipermudah untuk berinvestasi di Bumi Tegar Beriman. Sebab, DPMPTSP sudah memiliki sistem pendaftaran online berupa aplikasi One Single Submission (OSS). "Semua yang sifatnya usaha itu harus melalui OSS. Mekanisme pemberkasan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, mulai dari izin lokasi, site plan hingga amdal lalinnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Jawa Barat III, Ahmad Yani Hasim mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut. Sehingga sampai saat ini ada 350 cluster di Kabupaten Bogor yang  tidak ber-IMB karena permainan oknum camat. “Kurang sosialisasi, sehingga teman-teman pengembang di lapangan kurang memahami,” katanya.

Dengan adanya peraturan baru ini, kata Yayan, memang mengubah struktur investasi. Karena, awalnya IMB akan diterbitkan untuk cluster dengan luas lahan 2.500 meter persegi, tetapi sekarang harus minimal 15 rumah. "Kalau sekarang semua izin berpusat pada DPMPTSP, jalan tengahnya untuk pengembang kecil minimal 15 unit, tidak lagi memakai luasan tanah. Jika kurang dari 15 rumah maka izin yang keluar itu pembangunan untuk satuan," pungkasnya. (cr2/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X