Senin, 22 Desember 2025

DLH Gandeng Polisi Ungkap Kasus Drum Berbahan Kimia

- Kamis, 5 September 2019 | 09:56 WIB

CITEUREUP - Kasus penimbunan drum berbahan kimia berbahaya di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup pada Juli lalu terus diselidiki. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bahkan mengancam pelakunya dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan jeratan penjara atau denda sebesar Rp3 miliar.

Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Jawa Barat, Prima Mayamningtyas menje­laskan, dalam pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan pengawasan bersama antara DLH Kabupaten Bogor dengan kepolisian. Terkait jenis drum yang membuat warga sekampung itu terkena paparan zat kimia, Prima me­mastikan, adalah drum drum berbahan kimia yang tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Apa itu ada izinnya? Kalau tidak ha­rus diungkap dan ditindak tegas,” tegas Prima. Menurut Prima, pihak terkait harus melakukan pengawasan terlebih dulu siapa oenghasil limbah B3 tersebut. Kemudian, lanjut Prima, jika betul tidam memiliki izin pengumpulan atau peng­elolaan limbah, maka tindakan tegas pun harus diterapkan. “Jadi harus dia­wasi dulu siapa penghasil limbah B3 nya. Pasti ada,” beber Prima.

Kapolsek Citeureup, Kompol Muhta­rom mengatakan, hingga saat ini masih dalam proses pencarian pelaku penim­bun puluhan drum tersebut. “Belum ditemukan,” singkatnya.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian pen­cemaran dan kemitraan DLH, Kabupa­ten Bogor, Endah Nurmayati menjelaskan, pelaku telah melanggar aturan pengelo­laan limbah B3 yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan akan dijerat hukuman penjara atau dikenakan denda. “Iya dipenjara dan denda. Baik penghasil dan yg menimbun. Kan sudah ditangani penegak hukum. Kita tunggu saja,” paparnya.

Lebih lanjut, setiap orang yang men­ghasilkam limbaj B3 dan tidak mela­kukan pengelolaan sebagaimana di­maksud dalam pas 59, dipidana dengan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (rb/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X