Minggu, 21 Desember 2025

Perbup Jam Tayang Truk Tambang Ditunda

- Jumat, 27 September 2019 | 09:29 WIB

METROPOLITAN - Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam tayang angkutan truk tambang yang rencananya awal September ditunda karena adanya masukan dari anggota DPRD Kabupaten Bogor. Awalnya, perbup tentang jam tayang angkutan truk tambang hanya berlaku di tiga kecamatan yaitu Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur. Sementara masyarakat melalui anggota DPRD Kabupaten Bogor ingin perbup tersebut berlaku di kecamatan lain yang juga terdampak lalu lintas truk tambang. ”Adanya masukan dari anggota DPRD Kabupaten Bogor maupun masyarakat kita perhatikan dan kami akan melakukan kajian terlebih dulu apakah Perbup tentang jam tayang angkutan truk tambang akan diberlakukan di semua wilayah atau di tiga kecamatan saja, ” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana. Mantan camat Klapanunggal ini menambahkan, lamanya waktu kajian karena setiap wilayah punya problem berbeda terkait dampak lalu lintas kendaraan truk tambang. ”Di Jonggol, Klapanunggal, Cileungsi, Cariu, Ciseeng dan lainnya mungkin problemnya sama tapi mungkin solusinya yang berbeda, hingga kami perlu kaji lagi terlebih dulu Perbup jam tayang truk tambang ini, ” tambahnya. Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi berkeberatan apabila Perbup jam tayang truk tambang hanya diberlakukan di tiga kecamatan. Padahal, wilayah terdampak negatif lalu lintas truk tambang ada di banyak wilayah. ”Aturan jam tayang truk tambang itu kan Perbup Bogor dan bukannya Perbup Parungpanjang atau Rumpin hingga harusnya diberlakukan di semua wilayah. Tidak boleh ada diskriminatif terhadap wilayah terdampak negatif lalu lintas truk tambang, ” ungkap Tohawi. Dia berharap dengan adanya Perbup Bogor tentang jam tayang angkutan tambang maka akan menjadi acuan resmi bagi pengusaha tambang maupun angkutannya. ”Selama ini pengaturan jam tayang angkutan truk tambang di Kabupaten Bogor kan berdasarkan kesepakatan di masing-masing kecamatan hingga waktunya kerap tidak tentu. Dengan adanya Perbup Bogor jam tayang angkutan truk tambang maka aturan harus berlaku tetap dan sebagai dasar apabila pengemudi truk tambang melanggar aturan, ” bebernya. (ink/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X