METROPOLITAN - Dinilai banyak menyalahi aturan yang dilakukan tim pemenangan masing-masing calon kepala desa (cakades), Ketua Panitia Pilkades Gandoang, Kecamatan Cileungsi memajukan jadwal pengundian nomor urut, kemarin. "Kami memajukan tahapan pengundian nomor urut berdasarkan ajuan dari pada calon berkaitan dengan keamanan dikarenakan pemasangan baliho atau banner menyalahi aturan dengan memasang di tempat umum dan lain sebagainya,” kata Ketua Panitia Pilkades Gandoang, Sumarto. Meski begitu, panitia tidak bisa menyalahkan mereka karena memang aturannya belum turun. Menurut Sumarto, pelanggaran yang dilakukan masing-masing tim pemenangan seperti pemasangan baliho atau banner di tempat pendidikan dan menyalahi atribut. Berdasarkan masukan itu pihaknya meminta kepada kecamatan dan BMPD untuk dimajukan. Setelah undian nomor urut selesai dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersama untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban dengan kampanye damai. "Untuk banner yang sudah ada nanti kita akan musyawarahkan dengan tim untuk dilakukan pencopotan dari timsesnya bukan dari panitia. Jika masih ngeyel nanti kita akan berikan sanksi tertulis. Seharunya kita memberikan aturan dari kampanye walaupun dari pihak panitia tidak menganjurkan kampanye di luar waktu yang ditentukan," ujarnya. Sementara itu, Pelaksana tugas Camat Cileungsi, Yudhi mengatakan, dari sepuluh desa yang mengadakan pilkades, Desa Gandoang yang meminta dimajukan pengundian nomor urut, karena permintaan dari panitia dan para cakades yang akan dicantumkan pada kartu suara. Setelah ditetapkan nomor urut maka ada aturan yang harus ditaati para calon. Semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan panitia. "Panitia harus melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkades secara profesional," harapnya. (zis/els/py)