Senin, 22 Desember 2025

Ditambah Anggaran Pilkades, APBDes Jadi Rp3,2 M

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:32 WIB
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi APBDes Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dilakukan agar adanya transparansi.
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi APBDes Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dilakukan agar adanya transparansi.

METROPOLITAN - Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) jadi satu hal yang harus dilakukan pemerintah desa (pemdes). Hal ini senada dengan arahan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi soal penggunaan anggaran desa yang bersangkutan baik di bidang penyelenggara pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi menetapkan peraturan Desa tentang perubahan APBDes Dayeuh tahun anggaran 2019. "Karena ada pagu anggaran yang berubah dan ada dana bantuan untuk Pilkades itu kan di anggaran sebelumnya tidak ada. Sedangkan sekarang kan dimasukkan ke anggaran tahun 2019, makannya harus diubah dan ADD serta bagi hasil di anggaran APBDes nomor 7 itu berubah ada selisih angka maka mau tidak mau harus ada perubahan APBDes," ujar Sekrtaris Desa Dayeuh, Nazmudin kepada Metropolitan, kemarin. Publikasi perubahan APBDes ini, lanjut Nazmudin, bertujuan agar transparansi perubahan anggaran di Desa Dayeuh bisa diketahui masyarakat. Sementara itu, APBDes Dayeuh tahun 2019 bertambah dari semula Rp2,8 miliar menjadi Rp3,2 miliar. "Kenapa kita ulur waktu publikasi kita harus sharing dengan BPD dan panitia pilkades apa saja yang dialokasikan. Karena sebelumnya kita diskusi dulu dengan BPD jadi langsung ketok palu," jelasnya. Nazmudin berharap ke depannya seluruh penggunaan anggaran desa itu melalui rekening atau transfer. Ia juga ingin adanya perda yang mengatur hal ini. “Semoga ke depannya seluruh penggunaan anggaran di setiap desa itu melalui rekening dalam bentuk transfer. Jadi setiap penggunaan bisa diketahui semua staf desa dan masyarakat,” pungkasnya. (zis/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X