METROPOLITAN – Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Sebanyak delapan Ketua RT meninggalkan atau mundur dari jabatannya lantaran Pilkades serentak 2019 Kabupaten Bogor. Mereka memilih menjadi tim sukses calon kades. Alhasil, pelayanan warga di tingkat bawah amburadul atau terbengkalai. Sekretaris Kecamatan Sukamakmur, Mochamad Sobar Mansoer membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebelumnya pemerintah kecamatan telah berupaya menjelaskan aturan-aturan yang ada. Hingga peraturan Pilkades yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tentang ajang pemilihan ini. “Sebelumnya kami secara terus menerus memberikan pemahaman terkait aturan main Pilkades. Baik itu kepada warga dan perangkat Ketua RT dan RW setempat. Namun, dari beberapa desa di wilayah pemerintahannya ini mulai dari Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Ketua RT dan RW telah menyatakan mudur dari jabatannya,” katanya. Dia menilai, mundurnya perangkat wilayah ini memang secara jelas ada di dalam peraturan pemerintah tentang Pilkades. Di mana perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim sukses dari salah satu calon. “Kebanyakan di beberapa desa seperti Desa Sukaharja dan Cibadak yang Ketua RT dan RW mundur dari jabatannya,” ucap dia. Bagi Ketua RT/RW yang tidak mundur, sambung Sobar, pemerintah kecamatan telah mengingatkan jangan sampai hal ini nantinya menjadi permasalahan dikemudian hari. Ia menekankan, dalam hal ini yang perlu dipahami adalah terkait pelayanan bagi masyarakat sangat terganggu. “Seperti pada saat Pilkada. Pemberian obat kepada warga pengidap penyakit kaki gajah terhambat, lantaran kader Posyandunya mundur jabatan. Nah, bukankah hal ini juga akan terjadai pada pelayanan masyarakan ketika Ketua RT atau RW nya mundur dari jabatan,” imbuh Sobar. Sobar mengungkapkan, hal-hal seperti ini juga harus diperhitungkan, ketika perangkat wilayah mundur jabatan. Dampak yang akan terjadi nantinya, kata dia, menyasar kepada warga setempat. “Sebetulnya larangan Ketua RT atau RW menjadi tim sukses calon Pilkades di dalam Perbup(Peraturan Bupati) tidak ada,” ungkapnya. Sobar merincikan, yang mundur jabatan pada Pilkades tahun ini diantaranya, Sekdes dan Ketua Katar Desa Cibadak, satu orang anggota BPD Desa Wargajaya, dan delapan Ketua RT di Desa Sukaharja mundur jabatan dan menjadi timsukses. “Ya program nasional Pilkades ini tetap harus berjalan. Semua pihak agar dapat bekerjasama tanpa adanya gesekan. Sehingga kondusifitas juga dapat terus terjaga,”pungkasnya. Sementara itu, Plt Kades Sukamakmur, Endang Suryana, mengaku ada satu Ketua RT di wilayahnya yang mundur dari jabatan. Pelayanan yang semestinya dilakukan oleh Ketua RT dengan terpaksa hingga saat ini dialihkan kepada Ketua RW. “Mundurnya Ketua RT dari jabatan, sejumlah pelayanan masyarakat terpaksa dialihkan kepada Ketua RW setempat,” ucapnya. Ketika disinggung terkait adanya laporan warga yang menyebut perangkat wilayah ikut menjadi bagian tim sukses tanpa mundur jabatan, Endang menegaskan, pemerintah desa akan melayangkan surat peringatan dan pemanggilan hingga mediasi kepada pihak terkait. “Nanti pemerintah secara tegas akan memanggil oknum tersebut. Sebelumnya kami juga akan melakukan pengecekan guna mengetahui kebenaran laporan warga tadi,” tandasnya. (rb/rez)