Senin, 22 Desember 2025

MA Putuskan Sentul City tak Berhak Kelola Air Bersih

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 09:56 WIB
DEMO: Aksi unjuk rasa warga Sentul City yang tergabung dalam KWSC menolak pengelolaan air bersih oleh PT Sentul City. MK pun telah memutuskan Sentul City tidak berhak lagi mengelola air bersih.
DEMO: Aksi unjuk rasa warga Sentul City yang tergabung dalam KWSC menolak pengelolaan air bersih oleh PT Sentul City. MK pun telah memutuskan Sentul City tidak berhak lagi mengelola air bersih.

BABAKANMADANG - Kisruh antara perumahan elite Sentul City dengan warganya yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) soal pengelolaan air bersih, akhirnya sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Sentul City terkait putusan kasasi yang memenangkan warga. Sehingga vonis itu menguatkan putusan kasasi yang menyatakan Sentul City tak berhak mengelola air bersih. "Tolak PK (yang diajukan Sentul City)," bunyi putusan majelis hakim PK seperti dikutip di laman MA, kemarin. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin serta dua anggota majelis yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Sunarto pada 22 Oktober. Vonis MA yang menolak PK Sentul City telah diketahui KWSC. Kuasa hukum KWSC, Alghiffari Aqsa, menilai putusan itu menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang melakukan privatisasi air.  "Kami dan warga menyambut baik putusan PK yang memenangkan warga. Putusan ini merupakan preseden baik untuk pemenuhan hak atas air warga yang dibatasi karena adanya privatisasi," kata Alghifari. Menurut Alghifari, akibat putusan kasasi yang dikuatkan PK itu, saat ini Pemkab Bogor tengah melakukan peralihan penyediaan air dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan. "Pemkab Bogor sedang melakukan peralihan pengelolaan air dari Sentul City ke PDAM. Kita berharap agar peralihan segera dilakukan dan tetap menjamin hak warga atas air," ungkapnya. Alghifari pun meminta Sentul City untuk mematuhi putusan PK sebagai langkah hukum terakhir. "Sampai saat ini Sentul City masih sering memutus saluran air warga yang menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau iuran lingkungan. Warga berharap Pemkab melindungi warga dari pemutusan karena Sentul City tidak berhak lagi mengelola air di Sentul City," tutupnya. Hingga saat ini belum ada komentar dari Sentul City terkait putusan PK tersebut. (kum/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X