Senin, 22 Desember 2025

Kopi Sukamakmur Sudah Tersertifikasi IG

- Kamis, 5 Desember 2019 | 09:05 WIB
IGKEREN:  Bupati  Bogor,  Ade  Yasin,  menerima  sertifikasi  IG  untuk  kopi  Sukamakmur  karena  termasuk  IG  dari  KemenkumHAM.
IGKEREN: Bupati Bogor, Ade Yasin, menerima sertifikasi IG untuk kopi Sukamakmur karena termasuk IG dari KemenkumHAM.

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membawa angin segar bagi petani kopi di pegunungan Bogor. Kini Kopi asal Bogor sudah memiliki tingkat daya saing setelah didaftarkan Indikasi Geografis bernama Kopi Robusta Java Bogor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham secara resmi menyerahkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Java Bogor pada 30 November 2019 di Pelataran Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sertifikat tersebut diberikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman kepada Bupati Bogor, Ade Yasin bertepatan dengan kegiatan Festival Bunga dan Buah Nusantara & Ekspo Agro Inovasi IPB 2019 serta Expo Kopi Nusantara yang berlangsung dari 29 November hingga 1 Desember 2019.

"Kopi jenis ini ditanam di Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang bisa menghasilkan hingga 500 ton lebih kopi jenis robusta. Dengan dimilikinya sertifikat IG tersebut, petani kopi dapat mengembangkan jenis kopi mereka secara lebih masif di masa depan dengan kekhasan kopi daerahnya," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.

Sejauh ini, lanjut Fathlurachman, ada 91 indikasi geografis yang telah terdaftar di DJKI. Angka tersebut didominasi kopi dengan jumlah 30 jenis kopi di tanah air. DJKI berharap sertifikasi indikasi geografis kopi ini dapat meningkatkan kesejahteraan para petani Bogor dan sekitarnya.

Sebagai informasi, Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dinas Tanamana Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) sudah menyosialisasikan ke 26 kelompok tani kopi, berlokasi di Kedai Kopi Ki Demang, Desa Sukaharja.

“Diharapkan dengan didaftarkannya IG Robusta Bogor, kopi Robusta asal Bogor meningkatkan daya saing sehingga mampu meningkatkan pemasarannya,” ujar Kepala Distanhorbun, Siti Nuryanti.

Nuryanti menjelaskan, pendaftaran sertikasi IG bertujuan melindungi produk sebagai ciri khas suatu wilayah tersebut. Pendaftaran untuk mendapat sertifikasi ini dimotori Distanhorbun bersama masyarakat pelindung indikasi geografis yang diketuai, Atam Gutama yang dibentuk pada Oktober 2018. Dalam sertifikasi itu perlindungan keungulan kopi Bogor ini dinamai Java Robusta Bogor. Sehingga, nama Java Robusta Bogor tidak dapat diklaim atau diakui dengan nama atau wilayah lain.

Sisi positif lainnya, kata Nuryanti, dapat melancarkan meraih pasar ekspor dengan nama tersebut. Dengan demikian, Distanhorbun bersama kelompok tani kopi berharap dapat memiliki sertifikasi IG tahun 2019 ini.

“Sehingga tidak serta merta dimereki oleh orang lain dan menjadi perlindungan bagi petani. Sekarang mau di dalam atau luar negeri namannya tetap Java Robusta Bogor,” terangnya. 

Salah satu Ketua Kelompok Tani asal Gunung Arca, Sukamakmur, Budi Irawan, membeberkan, bahwa kopi Bogor sering kali diakui wilayah lain. Contohnya, disebut kopi asal Cianjur, atau yang mengklaim dari Kopi Tasik.

“Karena dari sini di bawa ke sana, padahal semua dari Bogor,” cetusnya.

Dalam sosialisasi ini, diundang petani penghasil kopi dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. 16 Kelompok tani asal Kecamatan Sukamakmur, Empat dari Kecamatan Tanjungsari, dua dari kecamatan Cariu, satu dari Kecamatan Cisarua, dan dua dari Kecamatan Babakan Madang. (don/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X