Senin, 22 Desember 2025

Anton Suratto Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

- Senin, 9 Desember 2019 | 10:39 WIB
Anton S SurattoSekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR RI
Anton S SurattoSekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR RI

METROPOLITAN - GUNUNGPUTRI Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Anton Sukartono Suratto menolak wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan.

Pernyataan itu diungkapkan Anton saat ditemui di Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, kemarin.

"Saya dan Partai Demokrat di luar dari wacana tersebut, selaras dengan presiden Republik Indonesia yang juga dengan keras menolak untuk menjabat hingga tiga periode," kata Anton.

Menurutnya, Partai Demokrat sebagai partai yang pro rakyat juga menolak dengan tegas rencana pengalihan sistem pemilihan presiden, gubernur, bupati dan wali kota dari pemilihan langsung (oleh rakyat, red) ke pemilihan tidak langsung (oleh MPR, DPR).

Anton menegaskan, pemilihan tidak langsung terhadap pemimpin merupakan bentuk kemuduran demokrasi. Kedaulatan Rakyat menjadi dipasung jika rakyat tidak lagi memilih pemimpin secara langsung.

Selain itu, terkait amandemen UUD 1945, Anton meniai hal itu bukan perkara mudah. Sebab, menyangkut konstitusi negara.

"Kalau berubah satu pasal saja, itu akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan tentu saja akan mempengaruhi kebijakan pemerintah," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pada Pasal 37 UUD 1945, pengaturan perubahan tidak mudah karena pada Ayat 1 disebutkan usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR.

"Belajar dari pengalaman sejarah bangsa, dua kali masa jabatan presiden adalah yang paling tepat dan dinilai cukup. Hal ini juga berlaku di banyak negara demokrasi lainnya di dunia. Kekuasaan presiden yang terlalu di tangan satu orang cenderung untuk disalahgunakan (abuse of power). (fin/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X