METROPOLITAN - GUNUNGPUTRI Keberadaan tempat prostitusi berkedok panti pijat di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, diusir pemerintah desa. Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar wilayah Ciangsana terbebas dari kegiatan prostitusi yang dapat menjadikan nama baik wilayah menjadi buruk. Udin juga membenarkan, panti pijat tersebut berada di rumah kontrakan yang dimilik oleh salah satu staf desa. Setelah saya konfirmasi, betul ngontraknya ke staf desa. Hanya sekedar kontrak saja. Dia juga tidak tau soal kegiatan di dalamnya,” kata Udin. Setelah dilakukan pemanggilan kepada staf desa dan aparatur wilayah, Udin mengeinstruksikan aparatur setempat untuk mengarahkan pemilik panti pijat tersebut untuk pindah dari Dusun II, RT1/30, Kampung Cikeas Hilir, Gang Dewa, Desa Ciangsana. “Saat ini sudah tidak ada di sana. Sudah saya instruksikan untuk pindah dari sana,” ujar Udin. Soal izin usaha, kata Udin, dirinya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan atau permohonan izin usaha. “Tidak ada sama sekali surat permohonan tersebut,” tegas Udin. Udin menilai, jika di dalam panti pijat tersebut para pemijat hanya ada perempuan dan umurnya masih sangat muda, kemungkinan besar kegiatan prostitusi tersebut akan terjadi di dalamnya. “Kalau refleksi kan banyak yang ada juga laki-lakinya dan perempuan juga. Tapi kalau di sana hanya ada perempuannya saja biasanya itu yang kemungkinan melakukan kegiatan prostitusi tadi. Apalagi yang mijat masih pada muda, sudah jelas itu,” tutup Udin. Ketua RT1/30 Dusun II, Kampung Cikeas Hilir, Gang Dewa, Endong membenarkan, perizinan panti pijat didapat dari dirinya. Ia mengaku, keberadaannya baru genap tiga bulan terakhir ini. Saat pihak panti pijat tersebut meminta izin, Endong menyebut, dirinya telah menghimbau agar tidak ada kegiatan prostitusi yang dilakukan di dalamnya. “Karena inikan perkampungan, kalau kerja gak bener kami sudah meminta untuk tidak membuka panti pijat di kampung kami. Mending di tempat gak bener aja sekalian,” beber Endong. (rp1/rb/els)