METROPOLITAN - CARIU Kepala Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu terseret dalam kasus penjualan lahan bodong seluas dua hektare di Desa Karyamekar Kecamatan Cariu.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Metrojaya lantaran proses transaksi jual beli tanah tersebut di lakukan di wilayah hukum Polda Metrojaya.
Marzuki sebagai pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Adiyat mengatakan, kasus penipuan terkait jual beli lahan tersebut merugikan kliennya sebesar Rp300 juta. Saat itu, kliennya ingin membeli lahan di Desa Karyamekar seluas dua hektare.
Namun, ketika sudah melakukan pembayaran, ternyata lahan yang dimaksud sudah atas nama pemilik lain dan sudah bersertifikat.
“Saat itu klien kami memang baru mendapatkan surat berupa akta jual beli. Namun ketika ingin ditingkatkan menjadi sertifikat, ternyata lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain,” kata dia.
Menurutnya, proses penipuan tersebut dilakukan secara sistematis yang salah satunya melibatkan Kepala Desa Karyamekar, Jaji. Saat itu Jaji yang berstatus kepala desa mengeluarkan surat keterangan palsu dari desa yang menyatakan lahan tersebut tidak dalam sengketa dan bukan lahan bermasalah.
“Atas dasar surat keterangan dari desa itulah maka terjadi transaksi dan munculah akta jual beli,” tukasnya.
Adiyat mengatakan, kepala desa Karyamekar sendiri sebenarnya sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan memang sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Tapi saat ini proses masih terus berjalan,” paparnya.
Sementara itu, Kades Karyamekar, Jaji membenarkan jika dirinya sempat dipanggil Polda Metrojaya sebagai saksi terkait kasus penjualan tanah dua hektare.
“Itu memang kasus lama dan saya datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi,” jelasnya. (hin/b/els)