METROPOLITAN - GUNUNGPUTRI Puluhan warga Perumahan Cibubur City, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri mengeluh soal pembangunan turab yang dikerjakan Perumahan Citragrand Cibubur CBD. Sebab, pembangunan turap tidak berizin itu menjadi faktor utama penyebab banjir di lingkungan warga. Menurut Wakil RT 01 Perumahan Cibubur City, Syarif mengatakan, dirinya bersama warga meminta keadilan lantaran turap yang dibangun Group Ciputra itu menjadi penyebab banjir yang selama ini menjadi momok menakutkan. Padahal sejak 2008 perumahan Cibubur City yang ditempatinya belum pernah dilanda banjir. "Ya sebenarnya sih kita harapnya minta keadilan aja ya kan karena kita menganggap turap tersebut salah satu faktor penyumbang banjir karena sebelumnya, sebelum ada itu (turap) gak ada sama sekali banjir, saya disini dari tahun 2008 sampai sekarang 11 tahun," ungkapnya. Selama ini, lanjut syarif, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 7 intansi pemerintahan. Karena lokasi peeumahan Citragrand Cibubur CBD itu berada di daerah lain yaitu Kota Bekasi. "Sudah, warga juga memang sudah berusaha secara prosedural kita juga tidak frontal, kita prosedural melalui surat ada beberapa instansi yang sudah kita masukin surat. Ada 7, ke KLH, bupati, Walikota Bekasi, camat, kepala desa ke DLH kabupaten Bogor ini surat sendiri, inikan ke BBWS tembusannya kesini, ini DLH tembusannya ke pemda bogor dan Kepala Desa," ujarnya. Namun, dari surat yang dilayangkan pada Bulan Mei 2019 belum ada respon sama sekali dari oihak terkait. "Dari April 2019 sampai sekarang, itu setelah terjadinya kebanjiran pertama 26 April 2019 bulan mei nya melayangkan surat, atas kesepakatan warga kita layangkan surat ya sampai sekarang belum ada tanggapan dan akhirnya di buat tanggul itu swadaya karena ada desakan warga lain juga," tukasnya. Sementara itu, Anggota Dewan Komisi III DPRD kab Bogor, Achmad Fathoni, mengatakan, jika dilihat dari kasat mata saja memang bangunan turap itu menyalahi aturan karena memakan Sepadan Sungai, Seharusnya pihak terkait dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar segera turun tangan. Pasalnya, turap yang dibangun itu sudah membuat sungai menjadi sempit. "Dari visualnya aja udah keliatan itu nempel ke air gimana bisa dikatan legal, BPWS aja udah bilang itu gak ada izinnya, buktinya ada, WA mksudnya harapannya sih BPWS bisa menertibkan semua karena memang akar permasalahannya bangunan turap itu. karena pelanggaran-pelanggaran biasanya tata guna aturan lahan yang di Bogor barat itu kan ada gak boleh untuk tambang, penebangan hutan dan seterusnya karena efeknya kan longsor," ucapnya. (zis/b/els)