Senin, 22 Desember 2025

Supir Angkot Dilarang Ngetem di Area Stasiun Tenjo

- Kamis, 20 Februari 2020 | 08:58 WIB
SOSIALISASI: Polisi dan petugas dishub saat memberikan ara-han kepada sopir angkot untuk tidak ngetem sembarangan
SOSIALISASI: Polisi dan petugas dishub saat memberikan ara-han kepada sopir angkot untuk tidak ngetem sembarangan

METROPOLITAN - TENJO Arus lalulintas di Jalan Raya Tenjo-Jasinga, tepatnya di area Stasiun Tenjo, yang selalu macet mendapat perhatian pemerintah Kecamatan Tenjo. Oleh sebab itu, Pemerintah Kecamatan Tenjo mengumpulkan para sopir angkutan umum guna memberi pengarahan larangan tidak bolehnya mengetem atau parkir di bahu jalan.

Kegiatan ini bekerja sama dengan muspika Tenjo, koramil, unit Pol PP, Dinas Perhubungan hingga PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kepala Unit Pol PP Kecamatan Tenjo, Acep mengatakan, kegiatan ini tindak lanjut keluhan masyarakat yang sudah beradar di media sosial Facebook.

“Kami sudah sosialisasi dengan mengumpulkan para sopir angkot agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan aktivitas di area Stasiun Tenjo. Bukan hanya angkutan umum, kendaraan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Tenjo-Jasinga juga dikeluhkan masyarakat," ujarnya.

Selain meminta sopir angkot tidak mengetem, rapat koordinasi dan sosialisasi juga menghasilkan pembatasan jam operasional truk tambang.

"Tadi juga rakor dan sosialisasinya, menghasilkan pembatasan jam oprasional truk tambang yang kosong atau truk tronton yang bermuatan tidak boleh melintas pada siang hari," pungkasnya. (sir/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X