METROPOLITAN - Kasus dugaan pemotongan dana RT dan RW di Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, terus mencuat. Pemotongan tersebut dilakukan enam tahun atau selama kepala desa (kades) dijabat Agus Sahrudin. Selain dugaan pemotongan honor RT/RW, kades juga menahan honor pengurus RT dan RW yang tinggal di Perumahan Kota Wisata, Kota Legenda, dan Kenari yang jumlahnya mencapai 52 orang. Terkait dugaan korupsi tersebut, LSM Maung Bodas langsung melaporkan kades Nagrak ke Tipikor Polres Bogor. “Kami sudah sampaikan laporan resmi terkait korupsi dana honor RT/RW yang diambil dari dana desa ini. Kini kasusnya sedang ditangani Tipikor Polres Bogor,” kata Wakil Ketua DPC Maung Bodas Rahya kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, banyak kejanggalan yang dilakukan kades Nagrak terkait pemberian honor RT dan RW. Salah satunya adalah tidak diserahkannya honor RT dan RW kepada puluhan pengurus yang tinggal di perumahan. “Jadi selama enam tahun, pengurus RT dan RW yang tinggal di Perumahan Kota Wisata, Legenda dan Kenari itu tidak pernah menerima honor. Kan alokasi dana dari ADD sudah jelas ada, lalu kenapa tidak diserahkan,” katanya. Selain itu, untuk pengurus RT dan RW yang tinggal di perkampungan, selama tri wulan kades hanya menyerahkan honor sebesar Rp450 ribu dan yang seharusnya Rp750 ribu. Jadi ada pemotongan sebesar Rp200 ribu yang tidak jelas untuk apa. “Jadi kalau semuanya ditotal, kerugian negara yang diakibatkan tindakan kades Nagrak ini mencapai Rp900 juta lebih. Karena itu kami laporkan yang bersangkutan ke Tipikor Polres Bogor,” tandasnya. (ren/els/run)