Senin, 22 Desember 2025

Kades Nagrak Dilaporkan ke Tipikor

- Senin, 2 Maret 2020 | 12:19 WIB

METROPOLITAN - Kasus dugaan pemotongan dana RT dan RW di Desa Nagrak, Ke­camatan Gunungputri, terus mencuat. Pemotongan terse­but dilakukan enam tahun atau selama kepala desa (kades) dijabat Agus Sahrudin. Selain dugaan pemotongan honor RT/RW, kades juga menahan honor pengurus RT dan RW yang tinggal di Perumahan Kota Wisata, Kota Legenda, dan Kenari yang jumlahnya mencapai 52 orang. Terkait dugaan korupsi ter­sebut, LSM Maung Bodas langsung melaporkan kades Nagrak ke Tipikor Polres Bogor. “Kami sudah sampaikan la­poran resmi terkait korupsi dana honor RT/RW yang di­ambil dari dana desa ini. Kini kasusnya sedang ditangani Tipikor Polres Bogor,” kata Wakil Ketua DPC Maung Bo­das Rahya kepada Metropoli­tan, kemarin. Menurutnya, banyak kejang­galan yang dilakukan kades Nagrak terkait pemberian ho­nor RT dan RW. Salah satunya adalah tidak diserahkannya honor RT dan RW kepada pu­luhan pengurus yang tinggal di perumahan. “Jadi selama enam tahun, pengurus RT dan RW yang tinggal di Perumahan Kota Wisata, Legenda dan Kenari itu tidak pernah me­nerima honor. Kan alokasi dana dari ADD sudah jelas ada, lalu kenapa tidak diserahkan,” katanya. Selain itu, untuk pengurus RT dan RW yang tinggal di per­kampungan, selama tri wulan kades hanya menyerahkan honor sebesar Rp450 ribu dan yang seharusnya Rp750 ribu. Jadi ada pemotongan sebesar Rp200 ribu yang tidak jelas untuk apa. “Jadi kalau semua­nya ditotal, kerugian negara yang diakibatkan tindakan kades Nagrak ini mencapai Rp900 juta lebih. Karena itu kami laporkan yang bersang­kutan ke Tipikor Polres Bogor,” tandasnya. (ren/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X