METROPOLITAN – Surat keterangan tidak sengketa sebidang tanah palsu yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Makmur, menuai protes dari pemilik lahan. Terkait hal itu, Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasi, akan memangil kades dan pemilik lahan untuk dimediasi. “Saya sudah dengar informasi itu. Tapi saya sedang diklat di Jakarta. Saya sudah instruksikan kepala seksi turun ke lapangan dan mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut. Nanti akan kita panggil untuk mediasi,” katanya. Sementara itu, staf Kecamatan Klapanunggal, Adi, mengaku hanya petugas lapangan dan tidak bisa memberikan keputusan terkait sengketa kepemilikan tanah antara Gunawan dengan Asof Sofyan. Terlebih, proses transaksi lahan tersebut tidak melalui kecamatan, sehingga tidak ada catatan di kecamatan. ”Saya sudah bicara soal ini. Intinya, pemerintah kecamatan itu bukan pemutus. Kami hanya bisa membantu untuk memediasi. Jadi, saya harap semua pihak yang merasa memiliki lahan tersebut berkumpul dan tunjukkan surat masing-masing. Karena untuk Asof Sofyan yang memiliki sertifikat tanahnya ada di BPN, untuk Gunawan kami tak punya arsip atau catatan, karena tidak melalui pemerintah kecamatan dalam pembuatan akta,” bebernya. Sebelumnya, Kades Cikahuripan, Makmur Nurhendi, mengaku tidak tahu kalau surat keterangan tidak sengketa yang ia tanda tangani ternyata tumpang tindih dan bermasalah. Ia berkilah jika waktu penandatangan surat sengketa tersebut ada paksaan. Atas dasar itu, dia bersedia menandatangani surat keterangan tidak sengketa. ”Waktu itu ada paksaan dari pihak Hendra, jadi saya tanda tangani,” singkatnya. (zis/els/py)