METROPOLITAN - Tindakan kejahatan yang dilakukan anak wajib mendapat pendampingan pemerintah daerah.
Pendampingan dilakukan selama anak tersebut mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itulah yang tengah gencar disosialisasikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor.
Meski penegakan hukum tetap dijalankan, namun penegakan hukum terhadap anak pelaku kejahatan berbeda dengan proses penegakan hukum pada umumnya.
“Anak-anak yang melakukan tindakan kejahatan proses penegakan hukumnya berbeda dengan pelaku tindak kejahatan yang sudah dewasa. Oleh karena itu, setiap anak yang melakukan kejahatan harus mendapat pendampingan selama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata salahs atu pembicara dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Haryati kepada Metropolitan.
Haryati mengatakan, kekerasan masih menjadi tindak kejahatan yang paling sering dilakukan anak-anak.
Hal itu dipicu minimnya pemahaman dan pengaruh dari lingkungan.
“Kalau untuk anak pelaku kekerasan, kita kedepankan proses rehabilitasi. Kita sudah siapkan tempatnya dan guru yang akan membimbing mereka. Dan semua proses itu tidak dikenakan biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya
Selain proses pendampingan, Haryati juga menegaskan pentingnya tindakan antisipasi dengan melakukan berbagai sosialisasi ke masyarakat. Hal itu, penting dilakukan untuk menurunkan angka kejahatan yang diakukan oleh anak-anak.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak juga menjadi prioritas kami dalam menggelar sosialisasi, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak, ataupun anak yang melakukan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Untuk tindakan kekerasan terhadap anak, lanjut Haryati angkanya terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pada 2018 tercatat 85 kasus, sedangkan pada 2019 tercatat 56 kasus.
“Jadi ada penurunan, oleh karena itu, kami undang tokoh masyarakat, pemuda dan orang tua dalam proses sosialisasi semacam ini,” pungkasnya. (hin/els)