METROPOLITAN - Divisi Pengamanan Covid-19 Kabupaten Bogor berkeliling wilayah. Tim di bawah naungan Gugus Tugas Covid-19 ini bersama jajaran Polres, Kodim, Subdenpom, Satpol P, Damkar, BPBD, DLH, PD Pasar, Dishub, Disdagin, Disnaker, Disbudpar, Diskominfo dan Muspika terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman. ”Selain penyemprotan disinfektan, khusus di zona merah kami juga melakukan sidak di pabrik yang masih mempekerjakan karyawannya,” terang Kepala Divisi Pengamanan Covid-19, Dace Supriyadi. Menurut Dace, pihaknya melakukan sosialisasi dan penertiban di Pasar Citeureup 1 dan 2, toko dan ruko di jalur Citeureup-Babakanmadang dan penyemprotan disinfektan di jalur lingkar Citeureup. Sementara di Cileungsi, pihaknya juga melakukan penyemprotan, penertiban dan sosialisasi. ‘’Selain itu, kami juga menertibkan PKL di bawah jembatan flyover yang merupakan daerah terlarang berjualan,’’ kata Dace yang juga kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor ini. Begitu pula dengan sosialisasi dan peneguran terhadap pedagang di seputar toko atau ruko lingkar Jalan Cileungsi dan sidak atau sosialisasi PSBB di Pasar Rakyat Cileungsi. Sementara untuk penyemprotan jalur jalan protokol, antara lain Nagrak-Gunungputri (perbatasan Bekasi/ Cibubur), flyover Limusnunggal (batas Bekasi), flyover Pasar Cileungsi dan sekitarnya serta flyover Taman Buah Mekarsari. “Tak hanya itu, kami juga melakukan rapid test pada 100 karyawan PT JS Jakarta di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Pemeriksaan ini dilakukan tim khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor,’’ tegas Dace. Lalu di Kecamatan Bojonggede, pihaknya juga melakukan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penyemprotan di Jalan Bambukuning–Citayam serta Jalan Bambukuning– Stasiun Bojonggede. Kegiatan serupa juga dilakukan di Kecamatan Gunungputri dengan sasaran Jalan Wanaherang-Tlajungudik (kompleks Griya Bukit Jaya) dan jalur Jalan Wanaherang– Cikeas. ‘’Kami juga menyebarkan surat edaran dari Satpol PP sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Bogor tentang PSBB kepada pemilik toko, minimarket dan hotel/restoran di Cisarua,’’ papar Dace. (unt/rb/els/py)