METROPOLITAN - Galian C ilegal di lahan eks Hotel Garuda, Desa Dayeh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi. Pengusaha galian ilegal itu tak kapok. Padahal, belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Denpom III/1 Bogor sempat menutup galian ilegal tersebut. Pantauan di lapangan, kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, itu kembali beroperasi. Namun, saat ini galian tak berizin tersebut membuka lahannya lebih ke dalam untuk mengelabui petugas. Galian ilegal itu kembali dibuka dengan lokasi yang tak jauh dengan lokasi yang ditutup tim gabungan beberapa waktu lalu. Tepatnya di belakang SMPN Cileungsi 1, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Hal itu pun membuat warga dan pengendara sepeda motor gusar. Sebab, sisa tanah merah galian selalu meluber ke jalan. Juga sopir truknya kerap ugal-ugalan. “Kemarin sudah enak ditutup. Ini buka lagi. Tanahnya penuh ke jalan. Sopirnya sering ugal-ugalan. Saya sempat mau ditabrak,” keluh warga setempat, Fajri (29), kemarin. Hal senada dikatakan pengendara lainnya, Indri (40). Ia mengaku heran dengan kembalinya galian C ilegal tersebut. “Padahal yang nutup dulu langsung dari kementerian. Iya kok bisa kecolongan gitu Muspika Cileungsi,” herannya. Sementara itu, Camat Cileungsi Zaenal Ashari belum memberi keterangan terkait hal ini. (all/rb/els/run)