METROPOLITAN - Perusahaan pengolahan batu menjadi kerikil menggunakan mesin pemecah batu (stone crusher), PT Bogor Mineral (BM), di Kampung Serena, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Perusahaan tersebut hanya memiliki izin tambang, tidak memiliki izin operasional pengolahannya. Salah seorang petugas pada Dinas ESDM Provinsi Jabar, Kurnia Perman, membenarkan adanya hal tersebut. Ia menyebut perusahaan PT BM belum mengantongi izin pengolahan batu menjadi split. Izin operasional PT BM belum diterbitkan karena masih menunggu izin lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Izin itu terkait limbah abu batu yang mencemari sungai dan sawah petani. “Kami telah melihat langsung kondisi lapangan. Bertemu kelompok tani di Tanjungsari yang sawahnya terdampak limbah. Memang sangat memprihatinkan,” kata Kurnia. Ia juga mengaku ESDM sering memperingatkan PT BM agar tidak beroperasi sebelum izinnya terbit. Termasuk memperbaiki penanganan limbahnya berupa abu batu yang masuk lahan pertanian warga. “Kalau masih beroperasi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Jabar terkait hal ini. Karena merekalah yang lebih berwenang menindak dan menutup paksa. Kalau kami dari ESDM hanya sanksi administrasi saja,” ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni menuturkan, pabrik yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan lantaran limbahnya berupa abu batu masuk lahan pertanian itu tidak boleh lagi beroperasi. Sebab, limbah berupa abu hasil produksi PT BM dibuang ke Sungai Cipareang, selanjutnya menumpuk di Saluran Irigasi Cikompeni yang merupakan sumber air bagi ribuan hektare sawah petani di lima desa. Pendangkalan karena sedimentasi pada saluran irigasi pun tidak terhindari. “Perusahaan pengolahan batu itu tak punya izin. Jadi bukan hanya tidak boleh beroperasi tapi sudah seharusnya ditutup. Karena selain tak berizin, perusahaan itu telah mencemari lingkungan,” tegasnya. Politisi PKS dari Dapil II Kabupaten Bogor itu mengajak semua petani yang merasa dirugikan membuat pernyataan. Kalau perlu sertakan nominal kerugian agar menjadi bahan untuk dibawa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. (bo/els/run)