METROPOLITAN - Kasus penyerobotan lahan Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate, memasuki babak baru. Manajemen PT Buana Estate megancam akan memidanakan biong tanah dan mantan kades Hambalang terkait kasus tersebut. Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, menegaskan bangunan liar di lahan PT Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana. “Karena para biong itu telah memperjualbelikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah,’’ kata Ariano. Menurut Ariano, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate. Tanah tersebut dimanfaatkan biong berinisial DJ tanpa izin dengan bantuan mantan kades Hambalang, dengan membuat keterangan palsu dalam perjanjian atau pernyataan. “Keterlibatan mantan Kades Hambalang adalah mengesahkan oper alih hak garapan seolah tanah yang diperjualbelikan benar-benar milik biong DJ. Saudara DJ ini orang Magetan, Jawa Timur, dan bertempat tinggal di Bekasi. Dia bukan orang Hambalang,” katanya. Sebagai pemilik lahan yang sah, PT Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap ilegal tersebut. “Maka setelah diberikan teguran, perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut agar bisa mengelola dan menanam serta untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekuensi hukum,” bebernya. “Selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan agrowisata dan sarana publik lainnya,” pungkas Ariano. (ysp/rb/els/run)