METROPOLITAN - Pihak pengembang PT Sentul City Tbk (BKSL) tampaknya tidak terima dengan sikap salah satu konsumennya, yakni keluarga Bintoro, yang melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengembang terkemuka nasional yang berbasis di Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, itu pun melayangkan somasi terhadap keluarga Bintoro yang menggugat kepailitan terhadap perseroan. Corporate Secretary PT Sentul City Alfian Mujani, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada pembeli sebagaimana dalam permohonan pailit yang diajukannya terhadap pengembang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Adapun hubungan hukum antara pengembang dengan pembeli adalah berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB (catatan: bukan kewajiban Pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada Pembeli),” terangnya. Bahwa sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka pengembang telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling itu tidak dapat dilaksanakan. Dalam perkembangannya, pembeli pada 7 Agustus 2020 malahan mengajukan permohonan pailit terhadap pengembang sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan pengembang tidak menyerahkan kavling kepada pembeli meskipun pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada pengembang. Berdasarkan alasan tersebut, pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa pengembang mempunyai utang kepada pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang, ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh pembeli. Bahwa alasan yang dikemukakan pembeli dalam permohonan pailit tersebut jelas sangat mengada-ada dan menunjukkan iktikad buruk dari pembeli. Hal ini disebabkan karena sebagaimana yang telah dijelaskan pada butir 3 di atas bahwa pengembang telah dua kali mengundang pembeli untuk melaksanakan serah terima atas kavling tersebut. Namun, pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan pembeli dalam permohonan pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan. Lebih lanjut untuk membuktikan bahwa dalil pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada pembeli (lihat butir 3 di atas), maka pengembang dengan ini mensomasi pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut. “Berdasarkan uraian tersebut di atas, pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli,” terangnya. Hal itu disebabkan karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui PN terlebih dahulu (catatan dalam PPJB, para pihak tidak mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mewajibkan pembatalan perjanjian harus melalui PN). Selanjutnya PN yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. “Oleh karena itu jelas bahwa sama sekali tidak ada utang pengembang kepada pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh pembeli dalam mengajukan permohonan pailit terhadap pengembang,” tegasnya. Menurutnya, permohonan pailit tersebut sangatlah tidak berdasar dan mengada-ada. Karena itu, masyarakat, khususnya para konsumen, tidak perlu khawatir dengan adanya permohonan pailit karena pengembang akan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu ditegaskan di sini bahwa pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholdernya, termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya. PT Sentul City juga tidak menutup kemungkinan akan menuntut secara hukum pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa iktikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang. (rb/els/run)