METROPOLITAN - Sekelompok warga Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, mengontrog proyek kandang ayam, kemarin. Mereka protes proyek kandang ayam itu dinilai belum memiliki izin lingkungan dari warga sekitar. Selain itu, keberadaan proyek yang berdiri di area lahan Vila Jati tersebut masih kontroversi antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Jagabaya dengan Pemdes Gorowong. Kedua pemdes itu mengklaim pembangunan peternakan ayam itu masuk wilayahnya. Kepala Desa (Kades) Jagabaya Rohayati mengatakan, proyek kandang ayam tersebut dibangun di atas tanah yang masuk wilayah Desa Jagabaya, bukan Desa Gorowong. Jadi wajar jika warganya memprotes bangunan yang tidak memiliki izin. Yati juga menegaskan proyek berlokasi di Kampung Pasirtonjong, RT 04/05, itu memang belum mengurus izin. ”Lokasinya sangat jelas masuk peta Desa Jagabaya bukan Desa Gorowong. Soalnya sudah saya suruh urus izinnya dulu,” katanya kepada Metropolitan. Ia juga mengaku sudah dua kali menyurati pemilik bangunan namun tidak digubris. Saat warganya mengontrog ke lokasi proyek, banyak warga Desa Gorowong juga yang datang namun memperbolehkan adanya proyek kandang ayam tersebut karena mengklaim masuk wilayah mereka. “Kami khawatir terjadi perang antarkampung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, mengaku sudah melayangkan surat ke pihak perusahaan untuk menghentikan pekerjaannya sejak 1 Oktober 2020. ”Sudah dikasih surat buat penutupan tapi tetap saja ada pengerjaan. Itu kacau banget, surat penutupan kegiatan sudah saya kasih tapi malah melakukan kegiatan,” ucap Dadang. Jika masih membandel, pihaknya akan melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar proyek kandang ayam disegel ataupun ditutup. “Kami sudah dua kali ke sana untuk menyetop aktivitas proyek kerena memang belum memiliki izin,” pungkasnya. (sir/c/els/run)