Senin, 22 Desember 2025

Keluarga Almarhum Kong Munir Somasi Cakades Klapanunggal Rp 10 M

- Jumat, 27 November 2020 | 11:11 WIB

METROPOLITAN-Buntut dugaan pengeroyakan yang dialami anak bungsu almarhum Tb Munir Sasmita berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Anggi Triana Ismail mengatakan, dimulai dengan adanya tuduhan atas penyerangan yang dilakukan oleh GS (anak kandung dari Alm. Alm. BR. H. TB. Munir Sasmita) terhadap salah satu Cakades Klapanunggal berinisal AES. Sehingga AES melakukan laporan ke Polres Bogor. "Perlu diketahui didalam doktrin hukum pidana dikenal dengan adanya hubungan sebab - akibat (kausalitas). Perbuatan GS didasari adanya sebaran video berdurasi kurang lebih 50 detik dari AES dalam kampanye politiknya yang diduga telah menghina dan menyerang kehormatan Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita selaku ayah kandung GS," ujar Anggi. Adapun dugaan penghinaannya adalah terkait gelar TB yang berarti Tubagus diplesetkan menjadi penyakit TBC (tuberculosis), serta gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkan oleh Alm. DR. Tb. Munir Sasmita dikatakan ā€œDarimana gelar DR (HC) nya itu?itulah kalimat yang tidak bisa diterima oleh pihak keluarga," bebernya. Oleh karena itu, pihaknya telah mengultimatum AES untuk segera melakukan klarifikasi. "Klien kami sudah cukup sabar ketika Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita di bawa-bawa dalam orasi politiknya sdr. AES, padahal tidak ada kaitannya sama sekali. Harusnya AES menyampaikan visi misi atas pencalonannya sebagai kepala desa , malah bicara kemana-mana, ini lucu," tegasnya. Selain melakukan Laporan Polisi pada hari senin 23 November 2020 di Mapolres Bogor atas adanya dugaan pidana pengeroyokan terhadap GS dan pengerusakan terhadap barang berharga 1 unit mobil milik HE, yang diduga dilakukan oleh para pendukung AES, pihaknya telah melayangkan somasi. Didalam Somasi itu pihak keluarga meminta ganti kerugian baik secara moril, materil maupun immateril kepada sdr. AES. Mereka menuntut kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar satu rupiah). "Apabila somasi tidak di dindahkan oleh AES, maka akan ditindak lanjuti ke jenjang proses hukum berikutnya yakni gugatan maupun laporan polisi. Mari kita buktikan, bagaimana dan darimana kejahatan ini bermula dan siapa yang akan berakhir di ruang penyesalan," tegasnya. Terpisah, Kuasa Hukum AES, Arifudin mengaku, memang hingga hari ini dirinya masih kuasa hukum AES. "Untuk somasi sendiri yang dilayangkan kuasa hukum GS, saya belum menerima kuasa somasi dari AES," singkatnya. Sementara itu, Camat Klapanunggal, Kosasih mengaku sudah mendengar perosalaan ini. Namun, semua itu tidak ada kaitannya dengan pilkades dan lebih ke persoalaan personal (pribadi). "Masalah ini tidak ada kaitannya dengan pilkades. Memang untuk pilkades di Desa Klpanunggal mendapatkan perhatian tersendiri dari pemerintah kecamatan, tapi saya yakin semua akan berjalan lancar dan aman," tukasnya.(yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X