METROPOLITAN - Mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Citeureup bersama koramil, Pol PP dan Dishub menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Stasioner, kemarin. Kegiatan itu dilakukan di Jalan Mayor Oking Flyover Tol Citeureup, Kecamatan Citeureup. “Kami juga melakukan operasi dengan sasaran minimarket, pasar, tempat makan, dan tempat umum lainnya,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor. Selain menegur para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, pihaknya juga mengimbau masyarakat tentang PPKM. Seperti pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan penularan Covid-19. “Kami lakukan secara humanis,” ujarnya. Selama operasi, petugas memberikan teguran lisan sebanyak 35 pelanggar dan teguran tertulis sebanyak 20 pelanggar. “Kami juga bagikan 200 masker ke pengguna jalan,” pungkasnya. (mul/c/ els/run)