METROPOLITAN - Proyek cut and filling di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, yang tengah dikerjakan NS, kini harus dihentikan setelah oknum Kepala Desa (Kades) Cicadas DH menghentikan proyek dengan alasan tidak jelas. Tak hanya itu, NS juga menjadi korban pemalakan DH. Kuasa hukum NS dari Sembilan Bintang Lawyer and Partners, Anggi Triana Ismail, mengungkapkan kliennya menjadi korban pemerasan yang dilakukan DH sejak tahun lalu, dan kini proyeknya dihentikan sepihak. Padahal, kliennya sudah mengantongi izin untuk mengerjakan proyek sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No 001/SSTL/0620 antara PT Starsurya Tatalestari dengan NS. Anggi mengungkapkan kasus ini bermula saat NS tengah melangsungkan pekerjaannya tahun lalu dan didatangi DH selaku kades Cicadas, dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan kepada NS sebesar Rp175 juta. ”Hal itu bisa dilihat dari kuitansi yang dibuat pada 13 Juli 2020, antara NS selaku yang menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada DH dan sisanya diberikan kembali pada 8 Agustus 2020, dan sisanya melalui via transfer. Yang apabila ditotalkan sebesar Rp175 juta,” jelas Anggi kepada Metropolitan, kemarin. Tak sampai di situ, Anggi kembali menceritakan ternyata DH kembali meminta ’jatah’ untuk koordinasi dengan cara dipatok sebesar Rp600 juta, sehingga kliennya sangat terpaksa tidak dapat memenuhi permintaan oknum kades tersebut. Dengan adanya kejadian ini, Anggi pun menilai perbuatan DH selaku kades sangat tercela atau tidak mencerminkan sebagai sosok suri teladan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. ”Berdasarkan hal-hal di atas, kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan, sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No STBL/B/331/III/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 8 Maret 2021,” beber Anggi. Tak hanya melapor ke pihak kepolisian, Anggi juga berencana melaporkan kejadian ini ke inspektorat Bogor dan bupati Bogor untuk menindak oknum pemerintahan desa sebagai penyelenggara negara yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara meminta ’jatah’ kepada pengusaha. ”Kalau ini dibiarkan begitu saja, korban-korban yang tidak berdosa akan terus bermunculan. Sehingga orang-orang yang berpotensi membangun wilayahnya akan terganggu dengan kelakuan oknum penyelenggara negara semacam ini,” ujarnya. Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan oknum kades Cicadas, Kecamatan Gunungputri, itu. ”Iya baru masuk,” singkatnya. Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kades Cicadas, Kecamatan Gunungputri, DH, mengaku akan menjawab adanya tudingan tersebut bersama kuasa hukumnya. ”Nanti akan kami jawab dengan didampingi kuasa hukum saya,” pungkasnya. (dil/c/els/run)