METROPOLITAN - Sebanyak 12 Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Parungpanjang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara. Warga diminta melapor jika dalam pembangunannya dapat membahayakan keselamatan. ”Sekitar 12 tower yang belum memiliki IMB dalam artian masih berproses, bukan berarti tidak mengurus,” ungkap Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, kepada Metropolitan, Selasa (24/8/2021). Dari belasan tower tersebut, jelas Dadang, tersebar di enam desa yakni Desa Kabasiran, Gorowong, Pingku, Jagabaya, Dago, dan Cikuda. Pihaknya pun telah melakukan tindakan penyegelan dengan memasang garis segel dan meminta pengusaha tower segera mengurus perizinan yang berlaku. Pengusaha tidak boleh melanjutkan pembangunan ataupun mengoperasikan tower sebelum dapat menunjukkan berkas perizinan tersebut. ”Kita tetap pada tupoksi. Selama melanggar pemda, kita akan lakukan penyegelan,” tegas Dadang. Pihaknya juga menunggu ketaatan para pengusaha tower untuk segera memproses izin. Meskipun saat ini aturan baru mengenai proses pembuatan IMB Menara, yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor bila pembangunan tower dapat merugikan masyarakat. ”Silakan laporkan ke saya,” tandasnya. (sir/b/ suf/run)