METROPOLITAN - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor belum diizinkan buka, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun jadi Level 3. Namun, di wilayah Kecamatan Cileungsi, beberapa THM masih nekat beroperasi. Padahal, pihak kecamatan sudah memberi teguran kepada para pelaku usaha hiburan malam. “Kami sudah melakukan sidak ke empat lokasi THM yang ada di Cileungsi,” kata Camat Cileungsi, Adhi Nugraha, kepada Radar Bogor, kemarin. Pihak kecamatan sebelumnya hanya memberi teguran kepada pemilik THM untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. Namun, teguran itu tampaknya tidak begitu dipedulikan pelaku usaha THM. Adhi menambahkan, petugas Satpol PP kecamatan tidak mempunyai wewenang melakukan penyelidikan. “Kita sudah mengimbau. Kalau untuk tindakan penyidikan itu harus menggandeng tim PPNS Satpol PP kabupaten atau dengan pihak polsek,” ujarnya. Pemerintah Kecamatan Cileungsi akan mendorong tim penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor dan polsek untuk dapat menindak THM yang masih nekat beroperasi. “Saya sudah dorong nanti dengan penyidik polsek atau Satpol PP supaya itu bisa ditindak. Kalau hanya imbauan, sepertinya tidak dihiraukan,” imbuh Adhi. Sementara itu, kepala seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Cileungsi enggan dimintai keterangan. Di tempat berbeda, pengelola di salah satu THM berinisial E mengaku bahwa itu salah satu mata pencaharian mereka. Jika harus ditutup, mereka bingung mencari nafkah. “Kalau urusan perut sudah beda. Nanti yang ngasih makan anak siapa? Bantuan dari pemerintah juga belum merasakan saya,” pungkasnya. (cr/rb/els/run)