METROPOLITAN - Seorang tukang parkir, M (39), di Kampung Babakan, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, ditikam dengan pisau oleh temannya sendiri, Sabtu (11/12). Ini karena ia tak mau ikut berpesta miras dengan pelaku penusukan yakni, H (40). Peristiwa terjadi sekitar pukul 18:00 WIB saat M sedang bertugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu datang H mengajak M minum miras bersama. Dua kali H bolak-balik dari tempatnya minum ke tempat M untuk mengajaknya pesta miras, namun M selalu menolak ajakan H. Alhasil, H yang dipengaruhi minuman alkohol, langsung terlibat cekcok dengan M yang mengakibatkan M mengalami satu luka tusuk di dada kirinya, tiga di punggung kiri, dan tangan kanannya terkena luka sabetan pisau karena sempat melawan saat H hendak menikam. Kapolsek Citeureup AKP Eka Chandra Mulyama mengaku saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Citeureup dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penganiayaan berat terhadap korban. ”Sudah kami amankan, karena banyaknya saksi dan warga yang melihat kejadian tersebut. Tersangka langsung diamankan warga dan warga langsung melaporkan kepada kami,” kata Eka Chandra kepada Metropolitan, Minggu (12/12). Saat ini, M tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dan dalam keadaan sadar. ”Setelah mengalami penusukan, korban langsung dilarikan ke RSUD Cibinong,” terang Eka Chandra. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Citeureup Yayan S menyebut sebelumnya tersangka memiliki dendam pribadi terhadap korban. Sehingga, terjadi tindak kriminal penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) kepada korban. ”Kata tersangka, memang ada dendam pribadi. Karena korban sempat marah-marah di depan umum kepada tersangka. Karena sakit hati, tersangka langsung menikam korban,” ungkap Yayan. Yayan mengatakan, sajam yang digunakan memang selalu dibawa-bawa tersangka. Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ”Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, tersangka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” tandas Yayan. (far/c/els/run)