Senin, 22 Desember 2025

Perumda Pasar Tohaga Diingatkan Jangan Terima Pungli

- Selasa, 21 Desember 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Menang­gapi adanya surat perjanjian kesepakatan antara Perumda Pasar Tohaga dengan peng­elola Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Citeureup 1, Kecamatan Citeureup, Kabu­paten Bogor, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, ang­kat bicara. Menurut anggota legislatif dari Fraksi PPP itu, pihak Pe­rumda Pasar Tohaga seharus­nya sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 2012 terkait iuran kepada PKL saat Revitalisasi Gedung Pasar Citeureup 1. ”Kalau memang surat per­janjian tersebut dinyatakan ’seharusnya tidak berlaku’ oleh Humas Perumda Pasar To­haga, seharusnya sudah mengeluarkan surat pemba­talan perjanjian yang dibuat pada 2012,” tegasnya kepada Metropolitan. Jika pembangunan revita­lisasi Pasar Citeureup 1 ram­pung, sambung pria yang akrab disapa Veo itu, Pe­rumda Pasar Tohaga seha­rusnya jangan lagi menerima setoran dari pihak kedua. Jika masih menerima berar­ti dapat dikategorikan mela­kukan pungutan liar (pungli). ”Seharusnya jangan ada te­rima setoran dari yang mengelola PKL. Apalagi ka­lau menerima setoran dan tidak dilaporkan ke benda­hara, itu sudah dikategorikan pungli,” paparnya. Anggota DPRD dari dapil satu ini menekankan jika la­han yang digunakan para PKL tersebut bukanlah lahan mi­lik Perumda Pasar Tohaga. ”Yang perlu dicermati adalah area tepi jalan itu bukan mi­lik Perumda Pasar Tohaga. Perumda Pasar seharusnya mencabut surat kontrak pada 2012 tersebut, karena mem­berikan pengelolaan di lahan yang bukan miliknya,” katanya. Sebelumnya, keberadaan PKL di Jalan Mayor Oking Citeureup, tepatnya depan Pasar Citeureup 1 dan 2 tak bisa ditertibkan lantaran ada­nya surat kesepakatan atau surat sakti. Surat ini pernah dibuat kepala PD pasar Ci­teureup 1 dengan pihak ke­tiga yang merupakan pero­rangan untuk mengelola pedagang di area Tepi Jalan Umum ( TJU). Mendapati hal tersebut, Hu­mas Perumda Pasar Tohaga, Defi, mengatakan jika kese­pakatan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku. ”Itu me­mang pernah dibuat saat pa­sar 1 belum ada, karena ma­sih tahap pembangunan,” jelas Defi. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang men­cari solusi untuk para PKL yang mangkal di depan pasar. (jis/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X