METROPOLITAN – Dipakainya aset pemerintah daerah untuk memfasilitasi PKL di area Tepi Jalan Umum (TJU) menjadi pertanyaan besar akan kinerja dinas terkait dan aparat penegak perda yang seolah tutup mata. Seperti kesemrawutan yang terjadi di Pasar Citeureup serta pungli yang dilakukan terang-terangan seolah menjadi hal biasa di Kabupaten Bogor. Mendapati hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, H Sulaeman, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, aset pemda yang dipakai PKL di Pasar Citeureup, apalagi penarikan distribusi yang diduga menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, tidak dibenarkan. Dinas terkait seperti DPUPR, Dishub, Satpol PP jangan diam dan tutup mata. ”Memungut biaya di TJU yang memang merupakan aset pemda yang ketentuan dan kontribusinya tidak jelas, tapi masih didiamkan itu sangat menjadi pertanyaan besar,” jelas pria yang akrab disapa Ustadz Sulaeman ini. Menurutnya, perlu ketegasan dari Dinas PUPR yang punya kewenangan untuk drainase, Dinas Perhubungan dan Satpol PP sebagai penegak perda serta aparat penegak hukum untuk mengulas pungli. “Jadi memang harus bersinergi karena pungutan yang diambil dari PKL di area TJU identik untuk kepentingan pribadi dan sekelompok. Camat sebagai komandan wilayah dalam urusan ini jika benar serius ingin dibereskan harus bersinergi dan tuntaskan. Kami dari DPRD sebagai legislatif selalu mendorong untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Pertanyaannya mau diperbaiki atau memang mau dibiarkan,” ujarnya. Sulaeman menuturkan, semua pihak harus mencari cara agar pasar enak dilihat, nyaman, tertib, tidak semrawut dan tidak menimbulkan kemacetan. Sehingga kepentingan masyarakat di luar pedagang juga tidak merasa terganggu. Apalagi, Citeureup itu jantung ke tempat wisata Sukamakmur. Jika aksesnya terganggu tidak nyaman, nanti wisatawan juga sungkan dan enggan ke tempat wisata. ”Jadi harus bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan PAD di Kabupaten Bogor. Harus ada kemauan serius dari pemda untuk menata Pasar Citeureup yang lebih baik,” ujarnya. Apalagi, masih kata dia, untuk pungli yang terang-terangan ini, Perumda Pasar Tohaga harus ambil sikap, apalagi ini sudah melampaui batas. Komisi II nantinya bakal ada pemanggilan pada Kamis (31/12). Pihaknya ingin mempertanyakan sejauhmana kontribusi yang sudah ditarik pengelola dari PKL area TJU di Pasar Citeureup. ”Mulai dari masuk atau tidaknya ke PAD Kabupaten Bogor terkait penarikan retribusi tersebut, jika masuk berapa jumlahnya, seimbang atau tidak dengan jumlah yang ditarik dari PKL. Sesuai atau tidak dengan dampak yang telah ditimbulkan jika tidak sesuai ’cut’ saja. Di sini ketegasan dan kemauan pemda sangat dibutuhkan dalam menyikapi Pasar Citeureup,” pungkasnya. (jis/els/py)