Senin, 22 Desember 2025

DPRD: Semrawut Citeureup Hambat Akses Wisata

- Jumat, 24 Desember 2021 | 12:30 WIB

METROPOLITAN – Dipa­kainya aset pemerintah dae­rah untuk memfasilitasi PKL di area Tepi Jalan Umum (TJU) menjadi pertanyaan besar akan kinerja dinas terkait dan aparat penegak perda yang seolah tutup mata. Seperti kesemrawutan yang terjadi di Pasar Citeureup serta pungli yang dilakukan terang-terang­an seolah menjadi hal biasa di Kabupaten Bogor. Mendapati hal tersebut, ang­gota Komisi II DPRD Kabu­paten Bogor dari Fraksi PKS, H Sulaeman, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, aset pemda yang dipakai PKL di Pasar Citeureup, apalagi pe­narikan distribusi yang di­duga menguntungkan diri sendiri atau golongan ter­tentu, tidak dibenarkan. Dinas terkait seperti DPUPR, Dishub, Satpol PP jangan diam dan tutup mata. ”Memungut biaya di TJU yang memang merupakan aset pemda yang ketentuan dan kontribusinya tidak jelas, tapi masih didiamkan itu sangat menjadi pertanyaan besar,” jelas pria yang akrab disapa Ustadz Sulaeman ini. Menurutnya, perlu ketega­san dari Dinas PUPR yang punya kewenangan untuk drainase, Dinas Perhubung­an dan Satpol PP sebagai penegak perda serta aparat penegak hukum untuk men­gulas pungli. “Jadi memang harus bersinergi karena pun­gutan yang diambil dari PKL di area TJU identik untuk kepentingan pribadi dan se­kelompok. Camat sebagai komandan wilayah dalam urusan ini jika benar serius ingin dibereskan harus ber­sinergi dan tuntaskan. Kami dari DPRD sebagai legislatif selalu mendorong untuk melakukan perbaikan-per­baikan. Pertanyaannya mau diperbaiki atau memang mau dibiarkan,” ujarnya. Sulaeman menuturkan, se­mua pihak harus mencari cara agar pasar enak dilihat, nyaman, tertib, tidak semrawut dan tidak menimbulkan ke­macetan. Sehingga kepen­tingan masyarakat di luar pedagang juga tidak merasa terganggu. Apalagi, Citeureup itu jantung ke tempat wisata Sukamakmur. Jika aksesnya terganggu tidak nyaman, nanti wisatawan juga sungkan dan enggan ke tempat wisata. ”Jadi harus bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan PAD di Kabupaten Bogor. Ha­rus ada kemauan serius dari pemda untuk menata Pasar Citeureup yang lebih baik,” ujarnya. Apalagi, masih kata dia, un­tuk pungli yang terang-terang­an ini, Perumda Pasar Tohaga harus ambil sikap, apalagi ini sudah melampaui batas. Ko­misi II nantinya bakal ada pemanggilan pada Kamis (31/12). Pihaknya ingin mem­pertanyakan sejauhmana kontribusi yang sudah ditarik pengelola dari PKL area TJU di Pasar Citeureup. ”Mulai dari masuk atau ti­daknya ke PAD Kabupaten Bogor terkait penarikan ret­ribusi tersebut, jika masuk berapa jumlahnya, seimbang atau tidak dengan jumlah yang ditarik dari PKL. Sesuai atau tidak dengan dampak yang telah ditimbulkan jika tidak sesuai ’cut’ saja. Di sini kete­gasan dan kemauan pemda sangat dibutuhkan dalam menyikapi Pasar Citeureup,” pungkasnya. (jis/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X