METROPOLITAN - Buntut ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam menindak perusahaan yang diduga mencemari Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya turun tangan. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, membenarkan adanya Tim Polda Jabar yang turun untuk mengecek perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke Situ Citongtut, Selasa (15/2). ”Kemarin tim dari Polda Jabar turun tangan mengecek ke setiap perusahaan yang diduga membuat Situ Citongtut tercemar,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Menurut mantan kepala Dinas Perhubungan itu, saat tim Polda Jabar turun sebelumnya menemui bupati Bogor terlebih dulu untuk memberitahukan kedatangannya terkait penanganan perusahaan yang membuang limbah ke Situ Citongtut. ”Jadi sebelum ke perusahaan, Tim Polda Jabar mendatangi bupati dan menginstruksikan kami dari DLH untuk mendampingi,” jelasnya. Ade Yana menambahkan, bupati Bogor meminta perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke Situ Citongtut agar diambil tindakan sesuai hukum pidana. ”Bupati juga menegaskan jika ada temuan dan terbukti perusahaan tersebut membuang limbah, maka harus dipidana,” ungkapnya. Menurutnya, untuk perusahaan yang kemarin dicek Tim Polda Jabar dan DLH itu ada tiga perusahaan. Hal itu sesuai laporan DLH sebelumnya yang menemukan adanya beberapa perusahaan yang terbukti membuang limbah, yakni PT Haengnam Sejahtera, Foamindo dan Cidas. ”Dengan didampingi tim dari DLH, pihak Polda kalau nggak salah melakukan pengecekan ketiga perusahaan yang saat itu terbukti membuang limbah,” tegasnya. Meski begitu, Ade Yana enggan berkomentar lebih jauh perihal tindakan penanganan dan hasil dari Polda Jabar dalam kegiatan kemarin. ”Untuk selebihnya saya tidak tahu. Kalaupun harus dipidana pasti harus ada penyebab yang fatal. Contohnya ada korban dari pencemaran limbah. Sampai saat ini belum ada laporan lanjutan dari anak buah saya,” pungkasnya. (ags/jis/els/py)