Selasa, 28 Maret 2023

Ogah Dirotasi, Sekdes Sanja bakal Gugat Balik Kades

- Kamis, 10 Maret 2022 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Tak puas dengan hasil putusan mediasi di kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa (Sekdes) Sanja, Hadi, akan menggugat kepala desa (kades). Menang­gapi hal ini, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, As­nawi, akan bawa perselisihan ini ke tingkat kabupaten. Menurut Asnawi, penggu­gatan yang dilakukan Sekdes Hadi terhadap putusan kades terkait perotasian posisi pe­rangkat desa adalah hal yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Bogor. Dari hasil audiensinya di Kecamatan Citeureup, Asnawi tak menda­patkan jawaban yang memu­askan. ”Pemerintah kecamatan punya argumentasi yang kita hargai. Rekomendasi itu ber­dasarkan permohonan desa yang dia artikan kecamatan hanya mengaminkan,” ung­kapnya, kemarin. Asnawi menegaskan, pi­haknya bakal membawa per­masalahan ini ke tingkat dae­rah atau kabupaten. Sebab, perotasian yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sanja tidak sejalan dengan konstitusi yang ada. ”Bagai­mana kita uji di tingkat lebih tinggi, karena bicara surat dari rekomendasi camat ini sudah keluar,” lanjutnya. Asnawi yang tak puas dan merasa mediasi hanya mem­buahkan ambigu semata, menganggap perlakuan kades dan camat adalah perlakuan tirani bagi perangkat pemerin­tahan desa. Sebab, ada surat yang dikeluarkan institusi pemerintahan tanpa mem­perhatikan regulasi. ”Ini adalah langkah pertama. Kita coba meluruskan atau menjadikan contoh untuk desa yang lain supaya pemerin­tah desa tidak asal member­hentikan dan menggantikan secara sepihak,” singkatnya. Sementara itu, Camat Ci­teureup, Ridwan Said, men­gatakan, tindakan pember­hentian atau perotasian pe­rangkat adalah kewenangan kades. ”Mungkin akan men­jadi PR untuk bagaimana ada beberapa aturan yang harus diatur kembali,” tuturnya. Ridwan mengatakan, lang­kahnya memberikan surat rekomendasi berdasarkan atas pengajuan dari kades Sanja. ”Kalau kita mengeluarkan surat rekomendasi itu karena ada surat permohonan dari kepala desa,” pungkasnya. (yan/jis/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pemdes dan Pemuda Desak Penataan Pasar Citeureup

Rabu, 1 Februari 2023 | 13:00 WIB

Gegara Bakar Sampah, 90 Ton Rongsokan Ludes

Jumat, 20 Januari 2023 | 13:01 WIB

Jembatan Cicadas Ambruk, Warga Harus Memutar Sejauh 3 Km

Jumat, 23 September 2022 | 13:01 WIB

Bawa Sajam, 17 Remaja Citeureup Terlibat Tawuran

Senin, 11 Juli 2022 | 12:01 WIB

Hujan-Angin, Waspada Pohon Tumbang

Selasa, 12 April 2022 | 13:01 WIB

Saling Serang di Kampung Jagal

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:01 WIB
X