METROPOLITAN – Tak puas dengan hasil putusan mediasi di kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa (Sekdes) Sanja, Hadi, akan menggugat kepala desa (kades). Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi, akan bawa perselisihan ini ke tingkat kabupaten. Menurut Asnawi, penggugatan yang dilakukan Sekdes Hadi terhadap putusan kades terkait perotasian posisi perangkat desa adalah hal yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Bogor. Dari hasil audiensinya di Kecamatan Citeureup, Asnawi tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. ”Pemerintah kecamatan punya argumentasi yang kita hargai. Rekomendasi itu berdasarkan permohonan desa yang dia artikan kecamatan hanya mengaminkan,” ungkapnya, kemarin. Asnawi menegaskan, pihaknya bakal membawa permasalahan ini ke tingkat daerah atau kabupaten. Sebab, perotasian yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sanja tidak sejalan dengan konstitusi yang ada. ”Bagaimana kita uji di tingkat lebih tinggi, karena bicara surat dari rekomendasi camat ini sudah keluar,” lanjutnya. Asnawi yang tak puas dan merasa mediasi hanya membuahkan ambigu semata, menganggap perlakuan kades dan camat adalah perlakuan tirani bagi perangkat pemerintahan desa. Sebab, ada surat yang dikeluarkan institusi pemerintahan tanpa memperhatikan regulasi. ”Ini adalah langkah pertama. Kita coba meluruskan atau menjadikan contoh untuk desa yang lain supaya pemerintah desa tidak asal memberhentikan dan menggantikan secara sepihak,” singkatnya. Sementara itu, Camat Citeureup, Ridwan Said, mengatakan, tindakan pemberhentian atau perotasian perangkat adalah kewenangan kades. ”Mungkin akan menjadi PR untuk bagaimana ada beberapa aturan yang harus diatur kembali,” tuturnya. Ridwan mengatakan, langkahnya memberikan surat rekomendasi berdasarkan atas pengajuan dari kades Sanja. ”Kalau kita mengeluarkan surat rekomendasi itu karena ada surat permohonan dari kepala desa,” pungkasnya. (yan/jis/els/py)