METROPOLITAN – Aktivitas Ika Message di kompleks pertokoan Canadian Broadway, Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, nyatanya tidak berizin atau ilegal. Hal ini dikatakan Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Galih Rakasiwi. Menurutnya, pemerintah desa (pemdes) tak pernah memberikan izin apa pun dan aktivitasnya termasuk ilegal. ”Nggak ada izin, itu tukang pijat ilegal. Desa nggak pernah memberikan izin apa pun,” tegasnya kepada Metropolitan, kemarin. Galih menambahkan, untuk yang punya ruko sendiri tidak selektif ke pihak Desa Limusnunggal terkait siapa yang menghuni ruko dan melaporkan siapa saja yang tinggal dalam ruko tersebut untuk pendataan. ”Permasalahannya, yang punya ruko harusnya selektif yang mau ngontrak rukonya,” ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau untuk ditutup. Bahkan, Satpol PP kecamatan sudah mengkrosceknya. “Sebelumnya, pemdes, Bhabinkamtibmas, RT/RW, Satgas Linmas kita ngecek langsung dan kita suruh tutup. Kita langsung lapor ke Satpol PP. Setelah itu Pol PP yang menindaklanjutinya,” terangnya. Sebelum Ika Massage, keberadaan praktik pijat atau refleksi yang berkedok prostitusi juga marak di Desa Limusnunggal. (yan/jis/els/py)