Rabu, 22 Maret 2023

Waduh! Limusnunggal Dikepung Praktik Pijat Ilegal

- Selasa, 15 Maret 2022 | 12:30 WIB

METROPOLITAN – Aktivitas Ika Message di kompleks per­tokoan Canadian Broadway, Kota Wisata, Desa Limusnung­gal, Kecamatan Cileungsi, Ka­bupaten Bogor, nyatanya tidak berizin atau ilegal. Hal ini di­katakan Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Galih Rakasiwi. Menurutnya, pemerintah desa (pemdes) tak pernah memberikan izin apa pun dan aktivitasnya termasuk ilegal. ”Nggak ada izin, itu tukang pijat ilegal. Desa nggak pernah memberikan izin apa pun,” tegasnya kepada Metropolitan, kemarin. Galih menambahkan, untuk yang punya ruko sendiri tidak selektif ke pihak Desa Li­musnunggal terkait siapa yang menghuni ruko dan melapor­kan siapa saja yang tinggal dalam ruko tersebut untuk pendataan. ”Permasalahan­nya, yang punya ruko harus­nya selektif yang mau ngontrak rukonya,” ungkapnya. Ia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau untuk dit­utup. Bahkan, Satpol PP keca­matan sudah mengkrosceknya. “Sebelumnya, pemdes, Bha­binkamtibmas, RT/RW, Satgas Linmas kita ngecek langsung dan kita suruh tutup. Kita langsung lapor ke Satpol PP. Setelah itu Pol PP yang men­indaklanjutinya,” terangnya. Sebelum Ika Massage, kebe­radaan praktik pijat atau re­fleksi yang berkedok prosti­tusi juga marak di Desa Li­musnunggal. (yan/jis/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pemdes dan Pemuda Desak Penataan Pasar Citeureup

Rabu, 1 Februari 2023 | 13:00 WIB

Gegara Bakar Sampah, 90 Ton Rongsokan Ludes

Jumat, 20 Januari 2023 | 13:01 WIB

Jembatan Cicadas Ambruk, Warga Harus Memutar Sejauh 3 Km

Jumat, 23 September 2022 | 13:01 WIB

Bawa Sajam, 17 Remaja Citeureup Terlibat Tawuran

Senin, 11 Juli 2022 | 12:01 WIB

Hujan-Angin, Waspada Pohon Tumbang

Selasa, 12 April 2022 | 13:01 WIB

Saling Serang di Kampung Jagal

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:01 WIB
X