PARUNGPANJANG - Tiga warga Desa Pingku dan satu warga Desa Growong, Kecamatan Parungpanjang, terpaksa mendekam di tahanan Polsek Parungpanjang. Mereka ditangkap polisi saat asyik main judi.
Penangkapan keempat pelaku tersebut terjadi pada Sabtu (31/12/16) sekitar pukul 21:30 WIB. Mereka diamankan saat bermain kartu saho di rumah Arifin di Kampung Pecakciung, RT 14/01, Desa Growong.
Keempat pelaku tersebut yakni Sumardi (33) warga Kampung Pabelan, RT 03/02, Eeko Prayitno (36) warga Kampung Pabelanlebak, RT 02/02, UP Supriyadi alias Capek (49) warga Kampung Karehkel, RT 03/06, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, serta H Haerudin (61) warga Kampung Cileuketan, RT 02/01, Desa Growong, Kecamatan Parungpanjang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp520 ribu dan kartu saho dua pak.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsing mengatakan, perjudian itu dilakukan saat malam tahun baru. ”Para pelaku saat ini kami tahan. Mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman empat tahun penjara,” terangnya kepada Metropolitan, kemarin.
Terungkapnya praktik judi yang dilakukan keempat pria itu berawal dari informasi adanya perjudian di Kampung Growong. “Kami langsung bergerak bersama anggota menyergap para pejudi itu. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati segerombol orang sedang asyik main kartu. Di hadapan mereka juga terdapat sejumlah uang taruhan,” pungkasnya.
(sir/b/sal/run)