PARUNG – Kurungan penjara dua tahun lebih, tak membuat residivis ini bertobat. Ia kembali diringkus polisi atas aksinya membobol toko elektronik. Aksi residivis berinisial K (35) ini berlangsung setelah dirinya baru sepekan menghirup udara bebas di luar penjara. Ia kini kembali masuk sel setelah tertangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, pelaku ditangkap petugas Polsek Parung usai mencuri di toko elektronik di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (3/1/17) lalu. Aksi bandit yang berlangsung sekitar pukul 12:30 WIB itu terekam kamera CCTV. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku langsung melakukan pengejaran, setelah lebih dulu meminta keterangan korban dan beberapa saksi. “Hasil olah TKP, petugas