TAJURHALANG - Keluhan warga terhadap aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di Kampung Jampang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, langsung direspons Kepala Unit Polisi Pamong Praja Kecamatan Tajurhalang Endra.
Bahkan, mantan Kasubag Program dan Pelaporan (Prolap) Kecamatan Cibungbulang itu berjanji akan sidak ke lokasi bersama anak buahnya untuk mengetahui penyebab munculnya keluhan warga. “Saya akan cek kenapa sampai munculnya keluhan dari warga,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Jika aktivitas galian tersebut terbukti memunculkan masalah di masyarakat, maka ia akan meminta pengelolanya menyelesaikan persoalan itu dengan warga. “Ya kami minta kalau memang ada masalah dengan warga harus segera diselesaikan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena menimbulkan polusi debu yang membahayakan kesehatan, warga Kampung Jampang, RT 02/09, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, menyetop sejumlah truk galian tanah yang diduga ilegal hilir mudik di jalan warga. “Kami minta truk-truk ini jangan melintasi jalan ini. Kami sudah tidak tahan dengan debu yang ditimbulkan,” kata Ketua RT 02/09 Surip kepada Metropolitan, kemarin.
Ia mengaku sudah mengadukan hal itu kepada aparat desa, tetapi hingga kini belum ada tanggapan. Aparat desa pun terkesan membiarkan aktivias galian dan hilir mudiknya truk pengangkut tanah yang merugikan warga itu.
(*/sal/run)