KEMANG - Dua pengedar sabu diringkus saat sedang memancing di kolam pemancingan Kampung Jampang, RT 04/02 Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Saat digeledah, polisi mendapati lima paket sabu dari kedua tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dua pengedar sabu yang kerap berkeliaran di Kecamatan Kemang.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, Polresta Bogor Kota menyelidiki serta mengobservasi di seputaran TKP,” katanya, melalui pesan singkat, baru-baru ini.
Setelah mengobservasi, petugas melihat pelaku sedang memancing. Tak lama kemudian petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku sekitar pukul 15:00 WIB. ”Saat digeledah, polisi mendapati empat paket sabu yang disimpan di kantong celananya,” katanya.
Tak hanya pelaku berinisial LP, petugas juga menangkap pelaku lainnya berinisial BAT di parkiran kolam pemancingan tersebut. Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(sdn/sal/mg2/dit)