PARUNGPANJANG – Kepergok main judi, dua pria diringkus jajaran Polsek Parungpanjang. Pelaku Mardi (51) warga RT 01/04, Kampung Bangkonol, Desa Bangkonol dan Erdi (36) warga RT 01/02, Desa Batok, Kecamatan Tenjo.
Peristiwa berawal ketika petugas piket Reskrim dan Sabhara Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Santoso menggelar patroli rutin ke wilayah Tenjo. Sekitar pukul 23:30 WIB, petugas piket mendapatkan laporan warga setempat bahwa di Kampung Bangkonol, RT 01/04, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, tepatnya di rumah Heri ada aktivitas main judi remi dengan taruhan uang.
Tak menunggu lama, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut untuk menemui dua pelaku yang tengah asyik bermain judi. Kedua pelaku diamankan dan dibawa petugas ke Mapolsek Parungpanjang. Uang sebesar Rp270.000 dan dua pak kartu remi juga dibawa sebagai barang bukti perjudian tersebut.
Kapolsek Parungpanjang Lusi Saptaningsi membenarkan kejadian itu. Saat ini barang bukti telah disita. Tersangka pun sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ”Tersangka akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya.
(sir/b/sal/mg2/py)