bogor-utara

Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp500 Ribu

Rabu, 8 Februari 2017 | 09:22 WIB

PARUNGPANJANG – Bila ada war­ga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Kampung Pabuaran, RT 02/02, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang bakal di­kenakan denda Rp500.000. Hal terse­but berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Gorowong dengan masyarakat.

Kepala Desa (Kades) Desa Gorowong Suryono mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku satu minggu dan telah disepakati bersama BPD, LPM dan Pemdes Gorowong guna mencegah warga yang membuang sampah di pinggir jalan. ”Yang buang sampah itu biasanya malam hari. Orang yang le­wat sengaja buang sampah di situ,” katanya. Dengan adanya imbauan ini, Suryono berharap masyarakat yang biasa membuang sampah di pinggir jalan bisa mematuhi aturan yang ada.

Pantauan di lokasi, memang terpasang spanduk yang bertuliskan larangan membu­ang sampah di tempat itu. Barang siapa yang ketahuan membuang sampah di area terse­but bakal didenda Rp500.000 dan akan dip­anggil pihak Desa Gorowong.

(sir/b/sal/py)

Tags

Terkini