PARUNGPANJANG – Bila ada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Kampung Pabuaran, RT 02/02, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang bakal dikenakan denda Rp500.000. Hal tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Gorowong dengan masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Desa Gorowong Suryono mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku satu minggu dan telah disepakati bersama BPD, LPM dan Pemdes Gorowong guna mencegah warga yang membuang sampah di pinggir jalan. ”Yang buang sampah itu biasanya malam hari. Orang yang lewat sengaja buang sampah di situ,” katanya. Dengan adanya imbauan ini, Suryono berharap masyarakat yang biasa membuang sampah di pinggir jalan bisa mematuhi aturan yang ada.
Pantauan di lokasi, memang terpasang spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah di tempat itu. Barang siapa yang ketahuan membuang sampah di area tersebut bakal didenda Rp500.000 dan akan dipanggil pihak Desa Gorowong.
(sir/b/sal/py)