PARUNGPANJANG - Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsi menyatakan bahwa kepolisian sektor Parungpanjang mengantongi identitas pelaku penganiayaan di Perumnas 2 Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah satu orang. “Kami telah mengantongi identitasnya dan sekarang sedang dalam tahap pengejaran,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Lusi mengungkapkan, kasus pembacokan terhadap warga Kampung Mekarjaya RT 03/02 Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Subandi (38) pada Senin (6/2) pukul 19:45 WIB itu dipicu masalah ongkos pengiriman material ke proyek Perumahan Serpong Kencana. “Korban terluka akibat terkena bacokan golok dan pelaku masih dalam pengejaran. Bila tertangkap, pelaku akan dikenakan pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.
(sir/b/sal/mg1)