KEMANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor sukses menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berinisial BD dan MS. Narkoba tersebut dikendalikan pelaku dari narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kasat Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. ”Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku BD di depan SPBU Kecamatan Kemang,” kata Andri, kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik sabu-sabu seberat 2,47 gram dan ganja 74 gram. Menurut pelaku, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial MS. ”Mendapat informasi tersebut, kami kembali melakukan pengembangan dan menangkap MS di lokasi lainnya,” jelasnya.
(bs/sal/py)