KEMANG – Jajaran Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang beraksi. Mereka menyisir dan mencopot puluhan spanduk liar yang tersebar di beberapa jalan di wilayah kecamatan tersebut. Menerjunkan satu regu dan beranggotakan sebelas personel, petugas penegak perda ini terus membabat spanduk tanpa izin yang dipasang sembarangan dan merusak keindahan serta mengganggu kenyamanan tersebut.
”Ada sekitar 20 spanduk tak berizin yang kami copot. Kebanyakan berupa spanduk perumahan dan produk rokok. Seluruhnya dipasang di ruas jalan protokol, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Kemang Hasan Soleh kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut ex-oficio Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang ini, pihaknya akan terus menertibkan berbagai spanduk liar tersebut. Hal ini sesuai Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Perbup Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan. ”Pada Bab IV tentang tugas unsur organisasi khususnya, Seksi Trantib pada Pasal 1 dan Pasal 2 lebih huruf E tugas Satpol PP adalah menegakkan perda dan perbup,” ujarnya.
Masih kata mantan Kasi Trantib Kecamatan Rumpin ini, penertiban spanduk liar dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Adanya spanduk liar yang pemasangannya tidak sesuai aturan telah menimbulkan kesan kumuh dan tidak bersih.
Selain membabat spanduk liar, petugas Satpol PP Kecamatan Kemang juga membantu petugas dan panitia Pilkades Tegal dan Bojong membersihkan spanduk, baliho dan lainnya sisa kampanye pilkades. ”Kami sekaligus membantu panitia, karena masa kampanye telah selesai dan akan memasuki masa tenang,” pungkasnya.
(sir/b/sal/py)