BOJONGGEDE – Anggota Polsek Bojonggede menangkap seorang pengedar sabu berinisial DN alias Pocong (27) di Perumahan BIP, Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/3). Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu.
Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak lama, polisi mengintai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Rahmat Sudrajat, polisi menyamar dan berpura-pura mau melakukan transaksi narkoba. “Anggota menyamar mau transaksi dan pelaku ketangkap bersama barang bukti satu paket sabu di tangan,” ujarnya.
Menurut Siswanto, barang bukti yang disita yakni sabu yang dikemas plastik klip bening seberat 0,6 gram. Selain pengedar, pelaku juga sudah mengonsumsi sabu sekitar lima bulan. “Sabu per paket dijual seharga Rp200.000, dibeli dari orang luar dan diedarkan kembali oleh pelaku,” ungkapnya.
Sementara pelaku mengaku menjual sabu sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi hidup sehari-hari. Hasil menjadi tukang ojek rupanya tak cukup, makanya dia memberanikan diri menjadi kurir sabu.
(nc/sal/py)