bogor-utara

Komisi I akan Panggil Pengembang Nakal

Jumat, 17 Maret 2017 | 09:37 WIB

TAJURHALANG - Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor akan memangil peng­embang perumahan di Kecamatan Ta­jurhalang. Sebab, tumbuh suburnya perumahan di wilayah itu belakangan diduga belum berizin.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rivai mengungkapkan, kebanyakan perumahan di kecamatan itu perumahan klaster yang luasnya masih di bawah 5000 meter. “Saya kha­watir kalau perumahan itu belum beri­zin, sementara di lapangan sudah di­bangun dan itu jelas melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG),” ujarnya.

Selain pengembang, pihaknya juga akan memanggil pihak kecamatan, UPT Peng­awas Bangunan, Dinas Perumahan Ka­wasan Pemukiman dan Pertanahan (DP­KPP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor. “Kalau semua pihak terkait dipanggil biar jelas, sebenarnya persoalannya di mana. Kalau terbukti izinnya belum ada harus dihentikan,” tegasnya.

Selain soal izin, pemanggilan tersebut juga berkaitan dengan kontribusi dari pengembang dua persen dari luas lahan untuk menyediakan pemakaman.

“Apakah perumahan klaster juga dibe­bani ketentuan tersebut, kalau tidak berarti keberadaan perumahan klaster itu membebani pemakaman warga,” tan­das politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengungkapkan kalau surat pang­gilan itu akan dilayangkan minggu depan. “Saat ini kami tengah mempersiapkan surat penggilan tersebut,” pungkasnya.(khr/b/sal/py)

Tags

Terkini