bogor-utara

20 Thm Di Kemang Bakal Disegel

Sabtu, 25 Maret 2017 | 10:25 WIB

KEMANG – Sedikitnya 20 Tempat Hi­buran Malam (THM) yang tersebar di Kecamatan Kemang diberi Surat Pe­ringatan (SP) satu oleh Pengawas Bangu­nan UPT Wilayah II Ciawi. Dengan be­gitu, tak lama lagi 20 bangunan tersebut bakal disegel.

Kepala Pengawas Bangunan Kecama­tan Kemang Adang Supena mengatakan, teguran pertama kepada 20 THM di Kemang itu sudah hasil kajian UPT lan­taran tidak mungkin timbul izin. Sebab, ada bangunan yang berdiri di lahan negara. “Di Blok Kiray ada enam THM, di Gang Empang ada tiga, sedangkan paling banyak ada sebelas THM. Tegu­ran kedua menunggu satu minggu,” ujarnya.

Tak hanya di Kemang, di Kecamatan Parung juga tak luput perhatian dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP). “Ruko H Na­sir yang 22 Ruko Desa Parung, Keca­matan Parung serta bangunan milik Ko Atek di Desa Bojongsempu sudah di­berikan teguran dan ruko 22 sudah disegel,” pungkasnya. (bo/sal/py)

Tags

Terkini